Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima laporan dari Advokat Lingkar Nusantara atau Advokat Lisan yang mengadukan dugaan pelanggaran pemilu oleh Co-Captain Timnas Anies-Muhaimin, Thomas Trikasih Lembong.
Pada laporan ini, unggahan media sosial Tom Lembong yang menunjukkan Pasal 299 Ayat 1 diperkarakan karena dianggap keliru.
“Pasal 299 ayat (1) menjadi berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota," demikian unggahan Tom Lembong, dikutip Selasa (30/1/2024).
Perwakilan Advokat Lisan, Hendarsam Marantoko menyebut pasal yang diunggah Tom Lembong tersebut keliru.
"Unggahan Thomas Trikasih Lembong tersebut jelas keliru, sebab tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 299 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Hendarsam dalam keterangannya.
Untuk itu, dia menduga Tom Lembong melakukan upaya menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat agar merespons negatif ungkapan Presiden Jokowi yang sebelumnya menyinggung bahwa presiden boleh memihak dan melakukan kampanye.
Hendarsam menduga Tom melanggar ketentuan pada Pasal 280 ayat (1) huruf (d) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Kami menyadari bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu akan selalu dilakukan berbagai cara untuk melakukan pelanggaran sehingga sudah sepatutnya KPU dan Bawaslu harus tanggap mendahului pelanggaran yang akan atau sedang terjadi," tutur Hendarsam.
"Atas dasar temuan tersebut, kami memohon kepada Badan Pengawas Pemilu untuk menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran pemilu tersebut dengan segera agar mengindari munculnya ketidakpercayaan masyarakat dalam penyelenggaran Pemilu 2024," tambah dia.
Baca Juga: Begini Reaksi Nusron Wahid Dengar Jokowi Bisa Diapa-apain Kalau Ganjar-Mahfud Menang
Menanggapi itu, Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penelusuran dugaan pelanggaran Tom Lembong.
"Ya benar, Bawaslu sudah menerima laporan tersebut," ungkap Puadi.
"Bawaslu akan melakukan kajian awal sebagaimana diatur di Perbawaslu 7, apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil atau tidak," tandas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024