Suara.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat menghentikan kampanye sejumlah relawan yang mengaku pendukung Capres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di tengah pasar. Hal itu dilakukan lantaran mereka tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Pemberhentian kampanye itu berujung dengan cekcok mulut yang akhirnya viral di media sosial.
"Sesuai aturan, salah satu metode kampanye adalah penyebaran bahan kampanye. Dan jika dilakukan secara tatap muka ke komunitas atau pasar secara bersama-sama itu harus ada STTP, Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) sudah meminta secara baik," kata Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi, Rabu (7/2/2024).
Baca Juga:
Gaya Selvi Ananda Kampanye di Pasar Kemiri Depok Disorot: Mbokya Dibeliin Sepatu Mas Gibran
Sudah Ditunggu Di Bandara Sejak Jam 3 Pagi, Anies Terharu Sambutan Masyarakat Manado
Ahok Bongkar Dalang Pemenjaraan Dirinya, Benarkah Sosok Ini?
Ibu Kota Pindah ke Kaltim, Jokowi Tak Teruskan Cita-cita Soekarno, Ahok: Harusnya Kalteng
Menurutnya, STTP penting untuk koordinasi pengamanan selama pasangan calon atau kelompok yang melakukan kampanye ke masyarakat.
"Kita khawatir nanti jika tanpa STTP akan terjadi konflik di lapangan seperti penolakan dari masyarakat yang bermuara ke timbulnya masalah baru," kata Ruzi.
Bawaslu menegaskan tindakan dari PKD merupakan salah satu bentuk dukungan kepada pengawasan Pemilu 2024 secara netral tanpa memihak ke calon manapun.
"Bawaslu tidak memihak manapun sesuai prinsip penyelenggaran Pemilu. Bawaslu harus netral, mandiri dan tidak berpartisipasi ke pihak manapun," kata Ruzi.
Sementara itu, Panwaslu Kecamatan Guguak Panjang, Hadi Saputra menjelaskan awal kejadian yang terjadi pada Senin (05/02) adalah saat PKD atas nama Husnul Akbar mengawasi kampanye berdasarkan No STTP/908/YAN/.2.2/I/2024/DIT IK.
"Tim Kampanye yang diawasi adalah Tim kampanye TKD Sumbar Prabowo-Gibran. Pada waktu bersamaan, pengawas bertemu dengan tujuh orang yang mengaku simpatisan Paslon nomor urut 1 yang membagikan Kalender Pasangan Calon No 1 Anies Baswedan," katanya.
Menurutnya, pengawas bereaksi dengan menanyakan STTP ke salah satu simpatisan berdasarkan instruksi dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 105 huruf a yang menerangkan salah satu tugas dari Panwaslu Kelurahan adalah melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kelurahan terhadap pelanggaran pemilu.
"Kami dari Panwascam Guguak Panjang mengapresiasi sikap pengawas yang tetap tenang menjelaskan aturan kepada simpatisan Paslon yang tidak terima kegiatan mereka dicegah oleh Pengawas," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Penuhi Kebutuhan Konsumen, Mitsubishi Fuso Hadirkan Dealer 3S di Bukittinggi
-
Astra Credit Companies Perluas Pangsa Pasar ACC Syariah di Bukittinggi
-
UMKM Batik di Bukittinggi Jadi Saksi Kepedulian OMG Sumbar
-
Duduk Perkara Kedatangan Gubernur Sumbar Ditolak Mahasiswa UIN Bukittinggi
-
Edarkan Barbuk Sabu Bareng Teddy Minahasa, Polri Resmi Pecat Eks Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Retinol Boleh Dicampur dengan Apa? Ini 3 Rekomendasi Produk yang Aman Dipakai Bersama
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024