Suara.com - TPN Ganjar Pranowo-Mahfud Md meminta Mahkamah Agung (MA) untuk mengeluarkan keputusan yang memungkinkan warga yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk menggunakan hak pilih mereka dengan cara menunjukkan dokumen kependudukan pada hari pemungutan suara, yang jatuh pada tanggal 14 Februari 2024.
Menurut Todung Mulya Lubis, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, permohonan kepada MA diajukan karena mereka menganggap bahwa batas waktu 30 hari bagi warga untuk mendaftar dalam daftar pemilih tambahan sebelum hari pemungutan suara, serta batas waktu 7 hari bagi warga yang sakit, terkena bencana, atau menjadi tahanan, dapat mengakibatkan hak pilih warga negara menjadi tidak terwujud.
"Pertanyaan besarnya adalah apakah warga negara tersebut menjadi tidak dapat menggunakan hak pilihnya hanya karena yang bersangkutan tidak memohon untuk pindah memilih 7 hari sebelum hari pemilu?" kata Todung, dikutip dari Antara.
Menurut Todung, fatwa dari MA untuk dapat memilih dengan menggunakan dokumen kependudukan dapat membantu warga negara yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di domisili atau tempat pemungutan suara (TPS) asal karena memiliki pekerjaan di kota lain yang tidak bisa ditinggalkan.
Selain itu, lanjut dia, dapat membantu warga negara yang tidak mempunyai biaya untuk kembali ke daerah sesuai domisilinya, atau tinggal tetap maupun sementara di luar negeri dan tidak terdaftar pada DPT.
Todung juga mengatakan bahwa ketentuan batas waktu tersebut dapat melanggar hak konstitusional warga negara dalam Pemilu, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 6A ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
Kemudian, lanjut dia, Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 yang mengatur pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Todung mengatakan bahwa ketentuan batas waktu tersebut juga dapat melanggar hak asasi warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Bunyi pasal tersebut yakni, “setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Baca Juga: Pede Undecided Voters akan Pilih Dirinya, Anies: Mereka Bakal Sadar Pentingnya Perubahan
“Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” kata Todung menambahkan.
Adapun berdasarkan keterangan yang diterima, TPN Ganjar-Mahfud telah mengajukan permohonan fatwa itu kepada Ketua MA Muhammad Syarifuddin, pada Kamis (7/2).
Berita Terkait
-
Heboh Sudah Ada Hasil Pemungutan Suara Pilpres 2024 di Luar Negeri, Apa Kata KPU?
-
Antisipasi Petugas KPPS Berguguran, Ini Upaya Pencegahan agar Tragedi 2019 Tak Terulang
-
Pede Undecided Voters akan Pilih Dirinya, Anies: Mereka Bakal Sadar Pentingnya Perubahan
-
Tantangan JK Kepada Jokowi: Kalau Mau Kampanye, Daftar Dulu ke KPU
-
Detik-detik Pendukung Ganjar-Mahfud di Jabar Lepas Atribut Langsung Ganti Atribut Prabowo-Gibran
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024