Suara.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin meminta kepada partai politik (parpol) untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di berbagai titik di Jakarta.
Hal ini perlu dilakukan menjelang masa tenang kampanye yang akan berlangsung pada 11 sampai 13 Februari 2024.
Baca Juga:
Potret Kehangatan Ahok Rayakan Ulang Tahun Mertua yang Beda Agama
Pertempuran Sengit di Jateng, Bambang Pacul Akui Kalah Peluru dan Kalah Komandan
Akhirnya! Terungkap Arah Dukungan Kiky Saputri di Pilpres 2024
Mahfud Koar-koar soal Operasi Tekan Rektor Agar Manut Jokowi, Komjen Fadil Imran Bilang Begini
Ia menyebut kewajiban menurunkan APK adalah kewajiban tiap kader parpol yang memasangnya. Arifin berharap tiap parpol bisa kooperatif dan mengikuti imbauan ini.
"Sehari sebelum diturunkannya APK itu kan diminta kepada para peserta pemilu menurunkan sendiri. Tetap, imbauannya itu disampaikan kepada seluruh peserta pemilu untuk menurunkan APK," ujar Arifin kepada wartawan, Jumat (9/2/2024).
Baca Juga: Sindir Caleg Nyamar Jadi Nelayan, Prabowo: Sedang Diusulkan Terima Piala Citra
Selain inisiatif parpol, Arifin menyebut petugas Satpol PP juga akan turun tangan menertibkan APK yang masih terpasang. Pada saat hari tenang nanti diharapkan Jakarta sudah bersih dari berbagai atribut partai dan caleg.
"Ya kita turunin, kita bersihin, karena kan tidak boleh ada lagi APK-APK di hari tenang. Jadi, otomatis kami akak menurunkan pada saat hari tenang," pungkasnya.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa tenang Pemilu 2024 selama 3 hari, mulai 11 hingga 13 Februari 2024.
Masa tenang berlangsung setelah periode kampanye 75 hari oleh para peserta pemilu. Setelah masa tenang berakhir, masyarakat akan memilih di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai tempat tinggalnya.
Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dilarang berkampanye selama masa tenang.
Pelanggaran atas larangan di masa tenang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.
Berita Terkait
-
Dulu Diciduk Satpol PP, Kini Ayu Ting Ting Mesra dengan Anggota TNI
-
Antisipasi Petugas KPPS Berguguran, Ini Upaya Pencegahan agar Tragedi 2019 Tak Terulang
-
Tantangan JK Kepada Jokowi: Kalau Mau Kampanye, Daftar Dulu ke KPU
-
Detik-detik Pendukung Ganjar-Mahfud di Jabar Lepas Atribut Langsung Ganti Atribut Prabowo-Gibran
-
Jelang Hari Pencoblosan, JK Peringatkan Polisi dan TNI: Jangan Coba-coba Mencuri Hati Nurani Rakyat
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024