Suara.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin meminta kepada partai politik (parpol) untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di berbagai titik di Jakarta.
Hal ini perlu dilakukan menjelang masa tenang kampanye yang akan berlangsung pada 11 sampai 13 Februari 2024.
Baca Juga:
Potret Kehangatan Ahok Rayakan Ulang Tahun Mertua yang Beda Agama
Pertempuran Sengit di Jateng, Bambang Pacul Akui Kalah Peluru dan Kalah Komandan
Akhirnya! Terungkap Arah Dukungan Kiky Saputri di Pilpres 2024
Mahfud Koar-koar soal Operasi Tekan Rektor Agar Manut Jokowi, Komjen Fadil Imran Bilang Begini
Ia menyebut kewajiban menurunkan APK adalah kewajiban tiap kader parpol yang memasangnya. Arifin berharap tiap parpol bisa kooperatif dan mengikuti imbauan ini.
"Sehari sebelum diturunkannya APK itu kan diminta kepada para peserta pemilu menurunkan sendiri. Tetap, imbauannya itu disampaikan kepada seluruh peserta pemilu untuk menurunkan APK," ujar Arifin kepada wartawan, Jumat (9/2/2024).
Baca Juga: Sindir Caleg Nyamar Jadi Nelayan, Prabowo: Sedang Diusulkan Terima Piala Citra
Selain inisiatif parpol, Arifin menyebut petugas Satpol PP juga akan turun tangan menertibkan APK yang masih terpasang. Pada saat hari tenang nanti diharapkan Jakarta sudah bersih dari berbagai atribut partai dan caleg.
"Ya kita turunin, kita bersihin, karena kan tidak boleh ada lagi APK-APK di hari tenang. Jadi, otomatis kami akak menurunkan pada saat hari tenang," pungkasnya.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa tenang Pemilu 2024 selama 3 hari, mulai 11 hingga 13 Februari 2024.
Masa tenang berlangsung setelah periode kampanye 75 hari oleh para peserta pemilu. Setelah masa tenang berakhir, masyarakat akan memilih di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai tempat tinggalnya.
Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dilarang berkampanye selama masa tenang.
Pelanggaran atas larangan di masa tenang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.
Berita Terkait
-
Dulu Diciduk Satpol PP, Kini Ayu Ting Ting Mesra dengan Anggota TNI
-
Antisipasi Petugas KPPS Berguguran, Ini Upaya Pencegahan agar Tragedi 2019 Tak Terulang
-
Tantangan JK Kepada Jokowi: Kalau Mau Kampanye, Daftar Dulu ke KPU
-
Detik-detik Pendukung Ganjar-Mahfud di Jabar Lepas Atribut Langsung Ganti Atribut Prabowo-Gibran
-
Jelang Hari Pencoblosan, JK Peringatkan Polisi dan TNI: Jangan Coba-coba Mencuri Hati Nurani Rakyat
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Review The Oddysey: Saat Nolan Mengubah Mitologi Jadi Potret Trauma Manusia
-
Aset Melonjak Jadi Rp2.250 Triliun, Fundamental BRI Kian Kokoh
-
Bukan Hanya Soal Ijazah Ditahan, Penasihat Presiden Bongkar Masalah Gaji di 5asec Saat Sidak
-
Dody Hanggodo Jadi Sorotan: Koleksi Kendaraannya Jauh Lebih Mewah dan Baru Dibanding "Pak Bas"
-
Film Taste of Prison Rilis Potret Perdana, Chemistry Pemain Jadi Sorotan
-
Bye Jerawat pada Kulit Remaja! Ini 4 Acne Moisturizer Mulai Harga Rp18 Ribu
-
Glorifikasi Budaya Kerja Lembur: Mengapa Tenggo Masih Dipandang Negatif?
-
Termurah Rp 1,4 Juta! Intip Harga Tiket Konser Solo U-Know TVXQ di Jakarta
-
4 Parfum Ahmed Al Maghribi Best Seller di Shopee, Wangi Premium dan Tahan Lama
-
Objektifikasi Tubuh Perempuan di Balik Hair Croissant yang Viral