Suara.com - Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu (14/2/2024) esok. Dalam penyelenggaraan pemilu, sering ditemui istilah-istilah seperti quick count, real count, dan exit poll. Ketiga istilah itu berkaitan dengan proses penghitungan suara dalam Pemilu.
Hasil Pemilu dapat diketahui secara cepat pada hari yang sama ketika pemilu diadakan jika menggunakan hitung cepat atau quick count. Seperti namanya, hasil quick count jauh lebih cepat dibanding hasil resmi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memakan waktu sekitar 2 minggu.
Lantas bagaimana cara kerja cuick count? Apa bedanya dengan Real Count dan Exit Poll? Simak penjelasan berikut ini.
Quick Count
Quick Count adalah penghitungan cepat hasil Pemilu. Menurut Peraturan KPU, hitung cepat atau quick count merupakan kegiatan penghitungan suara secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi, berdasarkan metodologi sampling tertentu yang dilakukan oleh masyarakat atau lembaga/badan swasta.
Jika ditilik dari pengertiannya, quick count merupakan proses pengambilan data dengan menghitung persentase hasil Pemilu di tempat pemungutan suara (TPS) yang dijadikan sampel. Untuk mewakili semua TPS, lembaga survei hanya mengambil sampel di beberapa TPS.
Kegiatan quick count hasil Pemilu dilakukan oleh lembaga hitung cepat. Untuk mendapat legitimasi dalam melaksanakan kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu, lembaga hitung cepat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).
Soal quick count hasil Pemilu dan lembaga yang melakukan kegiatan terkait hitung cepat juga telah diatur dalam Pasal 448 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Isinya mengamanahkan bahwa Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat, salah satunya lewat quick count.
Cara kerja quick count yakni melakukan penghitungan cepat dengan metode verifikasi hasil Pemilu. Hal ini dilakukan dengan menghitung persentase hasil pemilu di TPS yang dijadikan sampel. Quick count memberi gambaran dan akurasi lebih tinggi karena menghitung hasil pemilu langsung dari TPS target, bukan berdasarkan persepsi atau pengakuan responden.
Quick count biasanya menerapkan teknik sampling probabilitas sehingga hasilnya jauh lebih akurat dan dapat mencerminkan populasi secara tepat. Ada sejumlah aturan yang ditetapkan oleh KPU terkait quick count ini.
Baca Juga: Cek TPS Capres-Cawapres di Sini! Siapa Tahu Bisa Bareng
Salah satunya, quick count boleh dilakukan 2 jam setelah pemungutan suara di Indonesia Timur selesai. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 449 ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Tujuan dan manfaat dari quick count hasil Pemilu adalah agar pihak-pihak berkepentingan memiliki data pembanding untuk mendeteksi adanya kemungkinan kecurangan yang terjadi ketika proses tabulasi suara. Dengan quick count, hasil Pemilu dapat diketahui secara cepat pada hari yang sama ketika pemilu diadakan. Hasil quick count ini jauh lebih cepat dibanding hasil resmi yang dikeluarkan KPU sekitar 2 minggu.
Real Count
Real Count adalah penghitungan nyata hasil Pemilu berdasarkan data perolehan suara yang diperoleh dari dokumen Formulir Model C1 Plano (catatan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu) dari seluruh TPS. Penghitungan suara real count dilakukan oleh KPU melalui petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di tiap TPS.
Cara kerja real count dilakukan KPU melalui petugas KPPS. Selain itu ada juga melalui saksi-saksi di TPS dengan alat bantu dalam rangka mendokumentasikan hasil perolehan suara Pemilu di TPS. Walau data yang ditampilkan adalah hasil hitung sesungguhnya atau nyata, namun hasil real count tak bisa diketahui secara cepat karena memakan waktu berhari-hari.
Dengan begitu real count beda dengan quick count dan exit poll. Jika quick count mengambil sampel secara statistik, real count mengumpulkan data dari seluruh pemilih atau TPS. Data yang dihitung adalah angka resmi dari tiap TPS, bukan berdasarkan sampel.
Exit Poll
Sementara itu, exit poll adalah survei yang dilakukan untuk mengetahui opini publik yang dilakukan sesaat setelah keluar dari bilik suara. Exit poll digunakan sebagai instrumen untuk mengetahui kecenderungan pola perilaku pemilih.
Berita Terkait
-
Cek TPS Capres-Cawapres di Sini! Siapa Tahu Bisa Bareng
-
Sutradara Dandhy Laksono Ucapkan Terima Kasih Film Dokumentar Dirty Vote Tembus 13 Juta Penonton Dalam 2 Hari
-
Pemilu 2024 di Depan Mata, Yuk Simak Tutorial Mencoblos Pilihan Kita Agar "Sah"
-
Wapres Maruf Amin Besok Nyoblos Bareng Istri di Depok, Ini Jadwal dan TPS-nya!
-
TPS Berbeda, Di Mana SBY dan AHY Salurkan Pilihannya untuk Pemilu 2024?
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Media Belanda Julid ke Eliano Reijnders yang Gabung Persib: Penghangat Bangku Cadangan, Gagal
-
Sudah di Indonesia, Jebolan Ajax Amsterdam Hilang dari Skuad
-
Harga Emas Antam Tembus Paling Mahal Hari Ini, Jadi Rp 2.115.000 per Gram
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024