Suara.com - Pemilu yang digelar pada Rabu (14/2/2023) hari ini memilih lima jabatan, dua di antaranya yang akan diemban secara nasional yakni presiden – wakil presiden dan DPR. Selain momentum pencoblosan, skema cara hitung perolehan kursi DPR juga menjadi hal yang krusial.
Pasalnya, perolehan kursi DPR ini dihitung berdasarkan suara partai politik (parpol) yang diakumulasi dengan suara pribadi. Hanya saja, perhitungan hasil pemilihan DPR dan presiden tidak saling mempengaruhi.
Presiden terpilih tidak akan menguntungkan partai pengusung dalam pemilihan DPR meski tak dapat dipungkiri bahwa dominasi dan popularitas partai akan membantu memenangkan presiden maupun DPR.
Melansir rumahpemilu.org, perhitungan kursi DPR akan melewati tiga tahap sesuai ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam peraturan tersebut, tahap pertama yang menentukan apakah parpol berhak atas kursi parlemen di satu daerah pemilihan (dapil) adalah melewati ambang batas dipilih sedikitnya oleh empat persen pemilih.
Parpol yang melewati ambang batas ini baru diperbolehkan mengikuti tahap kedua yakni perhitungan kursi untuk kemudian menuju tahap terakhir yakni penentuan calon yang berhak menduduki kursi – kursi tersebut.
Sebagai informasi, penghitungan kursi DPR 2024 masih menggunakan sistem Sainte Lague seperti dalam Pemilu 2019. Dengan sistem ini suara partai politik dibagi dengan bilangan 1, 3, 5, dan 7. Hasilnya diurutkan untuk mengetahui siapa saja yang berhak mendapatkan kursi. Bilangan pembagi akan naik secara progresif apabila satu partai telah memperoleh kursi.
Sebagai simulasi, daerah pemilihan A mendapatkan jatah lima kursi DPR dalam pemilu 2024. Sementara itu ada lima parpol yang dinyatakan memenuhi syarat ambang batas empat persen suara dengan rincian sebagai berikut.
Partai A: 500.000 suara
Baca Juga: Isi Keppres 10/2024 tentang Libur Nasional Pemilu 2024
Partai B: 350.000 suara
Partai C: 250.000 suara
Partai D: 100.000 suara
Partai E: 75.000 suara
Perhitungan pertama dilakukan dengan membagi masing – masing suara partai dengan bilangan 1, hasilnya:
Partai A: 500.000 suara
Berita Terkait
-
Pemilu 2024, Rafael Struick hingga Ivar Jenner Malah Bagikan Lagu 'Bucin', Nyoblos Gak Sih?
-
Nusron Wahid Beberkan Rencana Prabowo Gibran Bila Dipastikan Menang Pemilu 2024: Bayar Utang!
-
Isi Keppres 10/2024 tentang Libur Nasional Pemilu 2024
-
Cuma Naik Motor ke TPS, Harga Vespa Raffi Ahmad Ternyata Gak Kaleng-kaleng
-
Waketum Nasdem Bantah Kabar Surya Paloh Bertemu Megawati Sore Ini: Pilpres Belum Selesai!
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024