Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan alasan pihaknya sempat menghentikan rekapitulasi suara di sejumlah kecamatan.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyebut bahwa pemberhentian itu tidak dihentikan secara keseluruhan.
“Kalau yang belum sinkron, ini kami tidak tayangkan dulu sehingga kemudian yang dimaksud dengan dihentikan sementara itu tidak pernah berhenti total, tidak,” kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024).
“Sembari berjalan bagi yang belum sinkron, atau antara tayangan foto dengan hasil konversi suaranya di dalam Sirekap itu belum kita lanjutkan untuk rekapitulasinya,” tambah dia.
Untuk kecamatan yang rekapitulasinya sudah sesuai data di Sirekap yang dipublikasi dengan form C hasil suara, maka rekapitulasi terus berjalan.
Hasyim menjelaskan, pemberhentian sementara itu guna meminimalisir kebingungan antara petugas atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang melakukan rekapitulasi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebut.
Sebab, yang dijadikan rujukan adalah rekapitulasi di tingkat kecamatan adalah formulir C yang diberikan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) berbentuk hardcopy.
“Nanti proses rekapitulasi di tingkat kecamatan kan anggota PPK atau PPK itu membuka kotak suara kemudian mengeluarkan formulir C hasil, yang itu nanti akan dibacakan oleh PPK di dalam rapat pleno terbuka sambil ditayangkan itu Sirekapnya,” tutur Hasyim.
Untuk itu, pihaknya memberikan surat pemberitahuan penghentian rekapitulasi sementara ke tingkat kecamatan.
“Maka yang sudah sesuai, lanjut pleno, lanjut rekap di kecamatan. Kalau belum maka yang sudah sesuai dulu jalan, secara paralel, kira-kira demikian,” tandas Hasyim.
Berita Terkait
-
KPU: Ada Data Anomali di 5.550 TPS untuk Penghitungan Suara Pileg DPR RI
-
Banyak Temuan Masalah Sirekap KPU, Benarkah Sudah Diaudit?
-
Jawab Keraguan Publik, KPU Pastikan Server Sirekap di Indonesia dan Jamin Keamanan Data
-
Kematian KPPS Terus Berulang, JPPR Desak Evaluasi Pelaksanan Pemilu: Jangan Anggap Remeh Nyawa Petugas!
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024