Suara.com - Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow menyebut, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas parlemen tidak tuntas. Sebab, dia menilai putusan 116/PUU-XXI/2023 itu tidak memberikan kepastian soal angka ambang batas parlemen yang seharusnya.
“Sayangnya pencabutan ambang batas itu tidak disertai dengan ketegasan tentang berapa angka ambang batas yang pas. Inilah kelemahan putusan MK ini. Tidak tuntas jadinya,” kata Jeirry dalam keterangannya, Jumat (1/3/2024).
Baca Juga:
Sisi Tak Terungkap Prabowo Saat di Kopassus Dibongkar Mantan Gubernur Jakarta
Langka! Pertama Dalam Sejarah: Penyidik KPK Geledah Kantor Sendiri
Lebih lanjut, dia juga menyayangkan putusan MK tersebut karena memberikan kewenangan terhadap DPR untuk mengatur perubahan UU soal ambang batas parlemen nanti.
“Mestinya MK mencabut saja dan menegaskan bahwa ambang batas parlemen itu tidak perlu lagi,” ujar dia.
Jeirry menilai, DPR bisa saja menentukan ambang batas parlemen dibuat tetap ada atau menaruh angka 3,5 persen. Hal itu, baginya tetap akan menghalangi kedaulatan rakyat.
Baca Juga: Harta Hary Tanoe Ikutan Tumbang Usai Gagal Total Dirikan Keluarga 'Dinasti' Caleg
Untuk itu, dia mengusulkan agar ambang batas parlemen tingkat pusat ditiadakan dan penyederhanaan partai politik bisa dilakukan sejak proses pendaftaran peserta pemilu.
“Menurut saya, sebaiknya ambang batas parlemen pusat ditiadakan saja. Dan soal penyederhanaan partai di parlemen yang sejak lama jadi agenda, cukup dilakukan lewat pengetatan seleksi partai politik yang ikut pemilu. Sehingga jika partai sudah lolos sebagai peserta pemilu, maka sudah dianggap layak untuk masuk parlemen,” tutur Jeirry.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) empat persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
MK pada putusannya menyatakan ambang batas parlemen empat persen wajib diubah sebelum Pemilu 2029.
Meski begitu, MK menyatakan norma pasal 414 ayat (1) atau ambang batas parlemen empat persen tetap konstitusional untuk Pemilu DPR tahun 2024.
"Menyatakan norma pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan," kata Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).
Pada kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Saldi Isra juga menegaskan bahwa MK menyerahkan tentang perubahan ambang batas parlemen diserahkan kepada pembentuk UU atau DPR RI.
Namun, perubahan itu harus memperhatikan lima poin yaitu desain untuk digunakan secara berkelanjutan
Selain itu, perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen harus tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem Pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
Poin lainnya ialah perubahan aturan harus ditempatkan dalam rangka untuk mewujudkan penyederhanaan parpol.
Saldi Isra juga menegaskan perubahan harus telah selesai sebelum dimulai tahapan penyelenggaran Pemilu 2029.
"Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelanggaraan Pemilihan Umum dengan menerapkan sistem partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan parpol peserta Pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR," tandas Saldi.
Berita Terkait
-
Bantah Cuman Diam, Mahfud Beberkan Strategi Mulai 'Mainkan' Gugatan ke MK dan Hak Angket Kecurangan Pemilu
-
Lagi Terancam Gagal Lolos ke Senayan, PPP Ngarep Aturan Anyar Ambang Batas Parlemen Berlaku di Pemilu 2024
-
Sandiaga Uno Cs Tepok Jidat! Suara PPP di Real Count KPU Turun di Bawah 4 Persen
-
MK Bolehkan Ambang Batas Parlemen Diubah untuk Pemilu 2029
-
MK Putuskan Parliamentary Threshold 4 Persen Harus Diubah Sebelum Pemilu 2029
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024