Suara.com - Pemerintah diminta untuk bisa memastikan Mahkamah Konstitusi (MK) netral dalam mengusut soal jika menerima laporan sengketa Pemiliu 2024 pascarekapitulasi nasional yang digelar KPU RI.
Pernyataan itu disampaikan oleh pakar politik Universitas Indonesia (UI) Cecep Hidayat. Menurutnya, pemerintah wajib memastikan soal netralitas MK saat menangani sengketa pemilu.
"Ya, di sini tentu Pemerintah harus menyatakan sikap bahwa memang enggak akan cawe-cawe terhadap proses yang terjadi di MK," kata Cecep ketika dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin (18/3/2024).
Cecep memandang perlu Pemerintah melakukan hal itu lantaran MK sebelumnya telah menerima catatan buruk terkait dengan keputusan hukum soal batas umur capres dan cawapres.
Selain itu, kata dia, kepercayaan publik atas MK harus ditingkatkan agar masyarakat tetap percaya terhadap institusi hukum itu sebagai garda terakhir dalam mencari keadilan.
Tidak cukup sampai di situ, lanjut Cecep, peran masyarakat juga penting dalam mengawasi proses sengketa pemilu yang nantinya akan berjalan di MK.
"Kita harus mengontrol proses persidangan di MK nanti. Bukan sekadar pihak 01 dan 03 juga yang dirugikan, melainkan semua masyarakat bisa mengawasi pemilu," kata dia.
Pandangan berbeda dikatakan pakar politik Universitas Andalas Padang Asrinaldi. Dia mengatakan bahwa MK masih mendapatkan kepercayaan masyarakat untuk menyelesaikan sengketa Pemilu 2024.
Kepercayaan itu masih ada, kata Asrinaldi, terlepas MK telah melewati banyak kontroversi karena beberapa keputusan hukumnya.
Baca Juga: Adab Anies Jika Ditawari Jadi Menteri Singgung Prabowo, Publik: Senyum Sengkuni
"Kepercayaan itu hilang pun tidak karena masih ada hakim konstitusi yang masih punya etika dan moral," kata Asrinaldi saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Sabtu (16/3).
Hal tersebut, menurut Asrinaldi, harus dimanfaatkan pemerintah untuk membuktikan bahwa MK merupakan institusi yang independen dan layak dijadikan garda terakhir mencari keadilan.
Salah satu cara menguji kepercayaan MK adalah dengan menghasilkan keputusan hukum yang adil pada sengketa pemilu yang diperkirakan akan terjadi setelah rekapitulasi nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) usai.
Asrinaldi mengutarakan bahwa MK harus menimbang semua bukti kecurangan yang disampaikan pihak penggugat.
"MK harus berpegang pada kepentingan konstitusional, jangan kepentingan politik praktis. MK harus mengacu pada jalan konstitusi," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
-
Adab Anies Jika Ditawari Jadi Menteri Singgung Prabowo, Publik: Senyum Sengkuni
-
Saksi PAN Tuding Penyelenggara Pemilu Di Papua Tengah Terafiliasi Parpol, Jadi Timses Caleg
-
Hari Ini KPU Umumkan Hasil Pemilu 2024, Jika...
-
KPU Siap Jawab Soal Kecurangan Pemilu, Gelar RDP Bareng Komisi II DPR Di 25 Maret
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Nadiem Sindir Perlakuan 'Spesial' Kejagung ke Febrie Adriansyah: Saya Langsung Diborgol
-
Top Skor AFF 2026 Memanas! Mitchell Baker Kini Dikejar Ketat Wing Naing Tun
-
Smartfren Luncurkan Unlimited 5G di Semarang, Perkuat Jaringan Digital di Jawa Tengah
-
Profil John van den Brom Pelatih FC Twente yang Usir Mees Hilgers, Suka Ribut dan Ngomong Kasar
-
Mas Dhito Kembali Salurkan 216 Bantuan Pertanian Bagi Petani Guna Dukung Peningkatan Produksi
-
Empat Buronan Pemerintah China Dideportasi dari Semarang, Diduga Terlibat Love Scamming
-
Cakar Kurir Paket, Istri Nelayan Akhirnya Bebas dari Penjara
-
Purbaya Caplok 60% Saham KCIC, Utang Whoosh Kini Tanggung Jawab Kemenkeu
-
Nissan Navara PRO-4X Tampil Gagah di GIIAS 2026 dengan Mesin Turbo Diesel
-
37 Ribu Siswa Keracunan MBG, Amnesty International Desak Pemerintah Hentikan Program