Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarts akan membuka pendaftaran untuk Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) independen di Pilkada Jakarta mulai 5 Mei 2024.
Calon independen ini bisa diusung oleh partai politik atau perorangan.
“Didaftarkan atau mendaftar di KPU provinsi yang dilaksanakan pada tanggal 5 Mei sampai dengan tanggal 19 Agustus 2024,” ujar Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam keterangannya, Rabu (20/3/2024).
Wahyu menjelaskan, terdapat syarat yang harus dipenuhi bagi cagub atau cawagub independen untuk maju dalam Pilkada.
Di antaranya adalah mendapatkan dukungan dari warga dengan menyertakan fotokopi KTP pendukung atau bukti perekaman di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Jumlahnya akan ditentukan KPU berdasarkan berdasarkan total daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu. Dalam Pilpres dan Pileg 2024 DPT di Ibu Kota berjumlah 8,25 juta jiwa.
“Sesuai Pasal 41 UU Nomor 10 Tahun 2016, provinsi dengan jumlah pemilih lebih dari 6.000.000 jiwa sampai dengan 12.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen,” ucap Wahyu.
Karena itu, setiap bakal calon independen, harus mendapatkan dukungan sedikitnya dari 618.750 warga di Jakarta. Dukungan yang didapatkan juga harus tersebar di lebih dari 50 persen wilayah kabupaten/kota administrasi di Jakarta.
“Surat pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta menggunakan format yang dapat diunduh di laman https://jakarta.kpu.go.id/,” kata Wahyu.
Baca Juga: KPU RI Pastikan Penetapan Hasil Pemilu 2024 Disampaikan Selepas Buka Puasa
Dalam dokumen pernyataan dukungan itu, setiap warga harus memasukan fotokopi KTP mereka, atau bukti perekaman di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Berita Terkait
-
Pamer Duit Cepean, Pendemo Tolak Pemilu Curang di KPU Ledek Massa Tandingan: Nih buat Makan, Pulang Sana!
-
Dalih Tunggu Ini, Jokowi Ogah Komentar Banyak Jelang KPU Umumkan Hasil Pemilu 2024
-
KPU RI Pastikan Penetapan Hasil Pemilu 2024 Disampaikan Selepas Buka Puasa
-
Minta Pemprov DKI Hati-hati Matikan NIK Warga Jelang Pilkada, DPRD: Jangan Sampai Orang Betawi Dirugikan
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024