Suara.com - Anies Baswedan meminta pemerintah tidak menghalangi jika ada masyarakat yang menggelar aksi demonstrasi memprotes hasil Pemilu 2024 termasuk hasil pilpres. Menurut dia, aksi protes merupakan hak kebebasan berpendapat yang dijamin oleh undang-undang.
"Kebebasan berpendapat kebebasan untuk mengungkapkan pikiran berorganisasi itu dijamin konstitusi. Jadi ketika ada warga negara yang memilih untuk mengungkapkan ekspresinya," kata Anies Baswedan dalam jumpa pers di Markas Timnas AMIN, Kamis (21/3/2024).
"Dalam bentuk tulisan dalam bentuk podcast dalam bentuk rekaman, termasuk juga dalam bentuk poster, dalam bentuk spanduk, dalam bentuk jumlah massa itu adalah hak warga negara," ujarnya.
Eks Gubernur DKI Jakarta itu mengingatkan bahwa hak konstitusi harus dihormati jika negara ingin dihormati pula.
"Hak warga negara ini harus dihormati karena itu bisa diungkapkan untuk isu apapun juga. Karena itu apabila kita menghormati konstitusi, menghormati prinsip bernegara, kita maka itu juga harus dihormati," terangnya.
Anies kembali menekankan, aksi protes terkait hasil Pemilu 2024 tidak boleh sekali pun dihalang-halangi.
"Jadi pandangan saya terhadap ungkapan-ungkapan saat ini yang dilakukan di luar MK adalah hak konstitusional yang harus dihormati dan tidak boleh dihalangi," tutur Anies.
Sebab masyarakat Indonesia menginginkan keadilan dan kesempatan yang untuk berdemokrasi secara baik.
"Kita ingin indonesia yang adil, Indonesia yang memberi kesetaraan, kesempatan dan Indonesia yang pemerintahannya memberikan ruang berdemokrasi yang benar dan baik jadi agenda itu yang akan kita bawa terus," jelas dia.
Baca Juga: Lebih Satset Anies, Begini Alasan Ganjar Belum Gugat Hasil Pilpres ke MK
Sebelumnya, Anies memastikan untuk menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK. Gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 juga sudah diterima oleh MK.
Dilihat dari situs resmi MK, gugatan itu diterima dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024, tertanggal 21 Maret 2024 pukul 09.02 WIB.
Dengan pemohon H Anies Rasyid Baswedan, Ph.D dan H Muhaimin Iskandar, Dr. (H.C).
Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir mengatakan gugatan itu dilayangkan pada Kamis (21/3/2024) pukul 01.00 WIB dini hari. Kekinian, Ari menyebut pihaknya sedang dalam proses melengkapi berkas.
"Pagi tadi jam 1 secara online kami sudah memasukkan pendaftarannya. Dan saat ini tim kami sudah di MK lagi proses administrasi untuk kelengkapan berkasnya," kata Ari dalam konferensi pers di Markas Timnas AMIN, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
Ari menuturkan bahwa Tim Hukum Nasional AMIN sudah berkaja sejak lama mempersiapkan gugatan itu. Ia mengaku melibatkan banyak pakar dan ahli hukum.
Berita Terkait
-
Lebih Satset Anies, Begini Alasan Ganjar Belum Gugat Hasil Pilpres ke MK
-
Beda Dengan Surya Paloh, Anies Ogah Ucapkan Selamat Ke Prabowo
-
Pendaftaran Sengketa Pemilu 2024 di Gedung MK Dijaga Ketat Ratusan Anggota Polisi
-
Kecewa Sikap Surya Paloh, Relawan Turunkan Paksa Bendera NasDem di Markas Timnas AMIN
-
Tim Hukum AMIN Minta Pilpres Diulang Tanpa Gibran: Silakan Wakilnya Diganti
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024