Suara.com - Ketua Fraksi PPP DPR RI, Amir Uskara, mengatakan pihaknya secara resmi sudah membubarkan divisi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) di partai berlambang Ka'bah. Hal itu menyusul hasil minor PPP di Pemilu 2024 yang tak lolos ke parlemen.
Awalnya Amir menegaskan pihaknya langsung melakukan evaluasi terhadap divisi yang dikomandoi Sandiaga Uno tersebut usai PPP tak lolos parlemen.
"Saya kira itu pasti bisa dilakukan (evaluasi)," kata Amir di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/3/2024).
Ia menyampaikan, partai yang dipimpin Plt Mardiono ini sudah melakukan rapat harian pengurus pada Kamis malam. Salah satu hasilnya membubarkan Bappilu.
"Tapi tadi malam dalam rapat harian pengurus Partai Persatuan Pembangunan sudah menyatakan bahwa karena Bappilu selesai tugasnya sampai dengan tanggal 20 atau setelah pengumuman hasil rekapitulasi KPU, maka semalam Bappilu sendiri sudah kita bubarkan di Internal PPP," tuturnya.
Meski PPP dapat hasil negatif di Pemilu 2024, pihaknya kata Amir, tidak ingin saling menyalahkan atas kejadian di Pemilu 2024 ini.
"Tapi sekali lagi saya mengatakan kita tidak ingin saling menyalahkan di internal karena semua yang kita miliki adalah hasil kerja dari kolektivitas Partai Persatuan Pembangunan," pungkasnya.
Gagal Lolos
Sebelumnya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) gagal lolos ke DPR RI. Partai yang dipimpin Muhamad Mardiono itu tidak mampu melampaui ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4 persen pada Pileg DPR RI 2024.
Baca Juga: PPP Gagal ke Senayan, Sandiaga Uno Panen Cibiran: Blunder Terbesar Dukung Ganjar
Hal ini diketahui berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan KPU RI terhadap perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri yang rampung pada Rabu (20/3/2024) malam.
Hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional menunjukkan PPP mendapatkan 5.878.777 suara dari total 84 daerah pemilihan (dapil).
Dibandingkan dengan jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 di yang mencapai 151.796.630 suara, PPP hanya meraup 3.87 persen suara.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu megatur bahwa partai politik yang gagal meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional tidak bisa mengonversi suaranya menjadi kursi di DPR RI.
Perolehan suara ini akan menjadi pertama kalinya bagi partai yang dipimpin Mardiono tidak bisa lolos ke DPR RI.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek
-
Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo
-
Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan
-
Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji
-
Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset
-
John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura