Suara.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk kali pertama dalam sejarah berdirinya gagal lolos ke Senayan. Dalam rapat pleno KPU RI pada malam ini, Rabu (20/3) PPP tidak lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen.
Selain PPP, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan 8 partai lain peserta Pemilu 2024 juga tidak lolos ke parlemen. PPP dari hasil rapat pleno KPU malam ini hanya mendapatkan suara sebanyak 5.878.777 atau 3,87 persen.
Hasil pemilu 2024 yang dibacakan pihak KPU RI pada malam ini membuat akun Sandiaga Uno mendapat banyak komentar nyinyir dari netizen.
Baca juga:
Sandiaga Uno seperti diketahui pada Juni 2023 resmi bergabung menjadi kader PPP setelah meninggalkan Gerindra. Di PPP, Sandiaga Uno pada Pemilu 2024 ditunjuk menjadi Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PPP sesuai dengan rapat pimpinan nasional PPP pada 17 Juni 2023.
"Rekor baru neh pak.. PPP tidak lolos. Selamat pak," komentar salah satu netizen. Bahkan ada netizen yang kemudian menyindir keputusan PPP yang pada Pilpres 2024 mendukung paslon 03, Ganjar-Mahfud.
"Blunder terbesar PPP adalah mendukung Ganjar dan akibatnya langsung gak lolos ke senayan," tulis akun @ibnu***
"Ngapain keluar dari gerinda pak, malah nyungsep masuk PPP, gk lolos senayan lagi," sambung akun lainnya.
Baca juga:
Baca Juga: Kontrasmu Bisu! Pendukung Teriak di Jalanan, Anies Asyik Bukber Para Elit
Sementara itu, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek menegaskan bahwa partainya akan menggugat hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)
"Sesuai ketentuan UU, PPP memiliki waktu 3 hari untuk menyikapi hasil rekapitulasi nasional dengan mengajukan ke MK," ujarnya.
Hal itu mengejutkan dirinya lantaran PPP gagal memenuhi ambang batas untuk melaju ke Senayan.
Padahal, data internal PPP menunjukkan bahwa partai berlambang ka'bah itu melewati angka 4 persen atau melampaui ambang batas parlemen sebesar 4 persen.
Menurut Awiek, hasil perolehan suara KPU berbeda dengan hasil internal PPP.
Oleh karena itu, PPP sudah mempersiapkan tim hukum yang dipimpin pengacara senior Soleh Amin untuk mengajukan gugatan.
Berita Terkait
-
Kontrasmu Bisu! Pendukung Teriak di Jalanan, Anies Asyik Bukber Para Elit
-
Resmi! KPU Umumkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
-
Resmi! PSI, PPP, Perindo dan 7 Partai Lainnya Tidak Lolos ke DPR RI
-
Klaim Banyak Saksi yang Disiapkan untuk di MK Ketakutan, Kubu Ganjar Bingung: Ada Monster!
-
RIP PPP, Comeback Stronger
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Cuaca Jakarta Hari Ini Menurut BMKG: Waspada Hujan Sepanjang Hari Hingga Malam
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN