Suara.com - Tim hukum calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD resmi mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3/2024). Dalam gugatannya mereka meminta pasangan terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.
Kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, gugatan mereka telah terdaftar di MK dengan nomor register 02-03/AP3-Pres/Pan.MK/03/2024.
"Pada intinya, seperti juga sudah diungkapkan di media, kami meminta diskualifikasi kepada paslon 02 (Prabowo-Gibran) yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum, dan etika. Dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) dan terakhir oleh DKPP," kata Todung di gedung MK, Jakarta.
Dalam gugatannya mereka juga meminta agar MK membatalkan hasil Pilpres 2024 yang menyatakan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang. Lalu setelahnya meminta dilakukan pemungutan suara ulang.
"Tentu kami juga minta kepada MK untuk membatalkan putusan KPU yang kita sama-sama dengarkan beberapa hari yang lalu, dan meminta KPU untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang," tegasnya.
Todung menyampaikan draf gugatan yang mereka ajukan memiliki ketebalan 151 halaman. Namun demikian mereka masih harus melengkapi bukti lainnya.
"Jadi Insya Allah malam ini akan dilengkapi dan kita akan siap untuk bersidang pada jadwal yang telah ditentukan oleh MK," katanya.
Berita Terkait
-
Bawa Bukti Kecurangan, Kubu Ganjar-Mahfud Resmi Gugat Hasil Pilpres 2024
-
Susul Kubu Anies, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Resmi Ajukan Gugatan Hasil Pemilu 2024 ke MK
-
Hadapi Gugatan Pemilu, Hotman Paris Siap Pasang Badan Buat Prabowo-Gibran
-
Prabowo Merasa Tersanjung Terima Ucapan Selamat dari Presiden AS Joe Biden
-
Ramai Surya Paloh Temui Anies Tanpa Karpet Merah, Memang Apa Pentingnya?
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024