Suara.com - Gugatan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait hasil Pemilu 2024 telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatannya, Ganjar-Mahfud membeberkan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan Presiden Joko Widodo atau Jokowi demi memenangkan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Pelanggaran Jokowi tersebut terdapat dalam bab perkara dalam gugatan yang diajukan Ganjar-Mahfud.
Baca Juga:
Sudah Tersakiti Tapi Tak Bisa Depak Jokowi, Hasto PDIP: Masa Kita Memecat Presiden?
Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Hotman Paris Sebut AMIN dan Ganjar-Mahfud Cengeng!
Mulanya, Ganjar-Mahfud menganggap bahwa Pilpres 2024 bukan lah pemilu dalam artian sesungguhnya. Sebabnya, mereka menilai Pilpres 2024 sudah dirancang sedemikian rupa oleh Jokowi untuk memenangkan Prabowo-Gibran.
Ganjar-Mahfud juga menyebut, Jokowi berupaya bermanuver bahkan sebelum Pilpres 2024 dimulai.
Mulai dari mengupayakan perubahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode hingga memundurkan jadwal Pilpres 2024.
Baca Juga: Prabowo Mengaku Tak Malu Jadi Penerus Jokowi: Kita Akui Kekurangan Kita
Karena sulit terwujud, akhirnya Jokowi bermanuver dengan memajukan putra sulungnya, Gibran untuk menjadi cawapres.
Untuk bisa menjadikan Gibran sebagai cawapres, Ganjar-Mahfud mengatakan, Jokowi mengubah aturan melalui MK yang kala itu dipimpin oleh adik iparnya, Anwar Usman.
"Guna bisa mendaftarkan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta dalam Pilpres
2024 tentu Presiden Joko Widodo perlu mengubah aturan main yang ada," demikian isi gugatan Ganjar-Mahfud yang dikutip Suara.com, Selasa (26/3/2024).
Upaya Jokowi melalui jalur hukum juga terlihat ketika KPU menjalani Putusan MKRI Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi pintu pembuka masuknya Gibran sebagai peserta Pilpres 2024.
"Termohon (KPU) melanggar PKPU Nomor 19/2023 yang masih mensyaratkan usia 40 tahun dengan menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka," ucapnya.
Meskipun pada akhirnya, Ketua KPU Hasyim Asyari dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik, akan tetapi nasi sudah menjadi bubur. Gibran tetap dianggap sah sebagai peserta Pemilu 2024.
Berita Terkait
-
Isi Gugatan Ganjar-Mahfud Di MK: Suara Prabowo-Gibran 0 Di Semua Daerah
-
Isi Gugatan Anies-Cak Imin di MK: Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi Sebagai Peserta Pilpres 2024
-
Tuntutan Kubu Ganjar-Mahfud di MK: Desak Pemilu Ulang dan Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
-
Sumber Harta Berlimpah Suami Jessica Mila yang Jadi Bagian Tim Pengacara Prabowo-Gibran
-
Harta Jokowi Melonjak Seiring dengan Kenaikan Harga Beras, Jhon Sitorus: Raja Harus Sejahtera
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024