Suara.com - Calon Presiden Nomor Urut 1 Anies Baswedan mengungkit pelanggaran etika Hakim Konstitusi Anwar Usman perihal intervensi dalam penanganan perkara soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Hal tersebut disampaikan Anies Baswedan sebagai prinsipal dari pihak pemohon perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Awalnya, Anies menyebut adanya intervensi terhadap aparat di daerah yang mempengaruhi arah pilihan politik pada Pilpres 2024.
Intervensi itu disebut dilakukan dengan cara memberi tekanan, imbalan, hingga bantuan sosial yang dinilai tidak seharusnya digunakan sebagai alat transaksional untuk memenangkan pasangan calon tertentu.
"Bahkan, intervensi ini merambah hingga ke pemimpin Mahkamah Konstitusi," kata Anies di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).
"Ketika pemimpin Mahkamah Konstitusi, yang seharusnya berperan sebagai jenderal benteng terakhir penegakan prinsip-prinsip demokrasi, terancam oleh intervensi, maka fondasi demokrasi kita berada dalam bahaya yang nyata," lanjut dia.
Kemudian, mantan gubernur DKI Jakarta itu mengatakan bahwa tim hukumnya akan menyampaikan argumentasi dan bukti penyimpangan dan kecurangan Pemilu 2024.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Sanksi yang disampaikan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) itu disebabkan oleh putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan keponakan Anwar yang juga putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga: Anies Di Gedung MK: Apakah Pilpres Dijalankan Secara Jurdil? Jawabannya Tidak
Tag
Berita Terkait
-
Anies Di Gedung MK: Apakah Pilpres Dijalankan Secara Jurdil? Jawabannya Tidak
-
Cak Imin Mohon Doa Untuk Hadapi Sidang Perdana Gugatan Hasil Pilpres 2024
-
Sidang Perdana Sengketa Pilpres Siang Nanti, Ganjar-Mahfud Bakal Hadir Langsung Di MK
-
Kerahkan Ratusan Personel Di Sidang PHPU, Polri Beri Pengamanan Khusus Untuk Hakim MK
-
Tiba Di MK, Anies Akan Berikan Pernyataan Di Sidang Perdana Gugatan Pemilu
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Review Drama Light to the Night, Kasus Hilangnya Ayah dan Anak di Tahun 90
-
Suzuki Fronx Punya Varian Kuro, Tambah Fitur Keamanan Baru
-
Belum Dipublikasi, Dony Oskaria Ungkap Kendala Laporan Keuangan Danantara
-
Staf KPK Pakai Fitur Chat 'Auto-Delete' ke Ayah Demi Bocorkan Kasus Pemalang
-
Review Welcome to Samdal-ri: Saat Kegagalan Bukan Akhir dari Segalanya
-
7 Dokumen Penting saat Transaksi Jual Beli Mobil Bekas, Wajib Diperiksa sebelum Serahkan Uang
-
Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
-
High School Queen Konfirmasi Pemeran Utama, Premis Segar Jadi Daya Tarik?
-
Cushion OMG Berapa Gram? Ini Isi Bersih, Harga, dan Perbedaan 2 Variannya
-
4 Parfum Aroma Floral Woody untuk Wanita Karier, Elegan dan Profesional Sepanjang Hari