Suara.com - Calon Presiden Nomor Urut 1 Anies Baswedan mengungkit pelanggaran etika Hakim Konstitusi Anwar Usman perihal intervensi dalam penanganan perkara soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Hal tersebut disampaikan Anies Baswedan sebagai prinsipal dari pihak pemohon perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Awalnya, Anies menyebut adanya intervensi terhadap aparat di daerah yang mempengaruhi arah pilihan politik pada Pilpres 2024.
Intervensi itu disebut dilakukan dengan cara memberi tekanan, imbalan, hingga bantuan sosial yang dinilai tidak seharusnya digunakan sebagai alat transaksional untuk memenangkan pasangan calon tertentu.
"Bahkan, intervensi ini merambah hingga ke pemimpin Mahkamah Konstitusi," kata Anies di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).
"Ketika pemimpin Mahkamah Konstitusi, yang seharusnya berperan sebagai jenderal benteng terakhir penegakan prinsip-prinsip demokrasi, terancam oleh intervensi, maka fondasi demokrasi kita berada dalam bahaya yang nyata," lanjut dia.
Kemudian, mantan gubernur DKI Jakarta itu mengatakan bahwa tim hukumnya akan menyampaikan argumentasi dan bukti penyimpangan dan kecurangan Pemilu 2024.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Sanksi yang disampaikan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) itu disebabkan oleh putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan keponakan Anwar yang juga putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga: Anies Di Gedung MK: Apakah Pilpres Dijalankan Secara Jurdil? Jawabannya Tidak
Tag
Berita Terkait
-
Anies Di Gedung MK: Apakah Pilpres Dijalankan Secara Jurdil? Jawabannya Tidak
-
Cak Imin Mohon Doa Untuk Hadapi Sidang Perdana Gugatan Hasil Pilpres 2024
-
Sidang Perdana Sengketa Pilpres Siang Nanti, Ganjar-Mahfud Bakal Hadir Langsung Di MK
-
Kerahkan Ratusan Personel Di Sidang PHPU, Polri Beri Pengamanan Khusus Untuk Hakim MK
-
Tiba Di MK, Anies Akan Berikan Pernyataan Di Sidang Perdana Gugatan Pemilu
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024