Suara.com - Calon Presiden Nomor Urut 1 Anies Baswedan mengungkit pelanggaran etika Hakim Konstitusi Anwar Usman perihal intervensi dalam penanganan perkara soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Hal tersebut disampaikan Anies Baswedan sebagai prinsipal dari pihak pemohon perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Awalnya, Anies menyebut adanya intervensi terhadap aparat di daerah yang mempengaruhi arah pilihan politik pada Pilpres 2024.
Intervensi itu disebut dilakukan dengan cara memberi tekanan, imbalan, hingga bantuan sosial yang dinilai tidak seharusnya digunakan sebagai alat transaksional untuk memenangkan pasangan calon tertentu.
"Bahkan, intervensi ini merambah hingga ke pemimpin Mahkamah Konstitusi," kata Anies di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).
"Ketika pemimpin Mahkamah Konstitusi, yang seharusnya berperan sebagai jenderal benteng terakhir penegakan prinsip-prinsip demokrasi, terancam oleh intervensi, maka fondasi demokrasi kita berada dalam bahaya yang nyata," lanjut dia.
Kemudian, mantan gubernur DKI Jakarta itu mengatakan bahwa tim hukumnya akan menyampaikan argumentasi dan bukti penyimpangan dan kecurangan Pemilu 2024.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Sanksi yang disampaikan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) itu disebabkan oleh putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan keponakan Anwar yang juga putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga: Anies Di Gedung MK: Apakah Pilpres Dijalankan Secara Jurdil? Jawabannya Tidak
Tag
Berita Terkait
-
Anies Di Gedung MK: Apakah Pilpres Dijalankan Secara Jurdil? Jawabannya Tidak
-
Cak Imin Mohon Doa Untuk Hadapi Sidang Perdana Gugatan Hasil Pilpres 2024
-
Sidang Perdana Sengketa Pilpres Siang Nanti, Ganjar-Mahfud Bakal Hadir Langsung Di MK
-
Kerahkan Ratusan Personel Di Sidang PHPU, Polri Beri Pengamanan Khusus Untuk Hakim MK
-
Tiba Di MK, Anies Akan Berikan Pernyataan Di Sidang Perdana Gugatan Pemilu
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024