Suara.com - Anggota Tim Hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto menegaskan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tidak sah.
Hal tersebut disampaikan Bambang sebagai kuasa hukum dari pihak pemohon perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).
Bambang menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) sengaja menerima pendaftaran Gibran meskipun putra sulung Presiden Joko Widodo itu belum cukup umur untuk menjadi calon wakil presiden berdasarkan peraturan KPU (PKPU) nomor 19 tahun 2023.
“Proses pendaftaran Gibran tidak sah karena komisioner KPU menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran Gibran tanpa lebih dulu merevisi PKPU 19 Tahun 2023,” kata Bambang di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).
Terlebih, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menyatakan KPU melakukan pelanggaran karena menerima pendaftaran Gibran sebelum merevisi PKPU.
“Putusan DKPP yang bacakan di saat pemungutan suara tinggal menyisakan beberapa hari, diputus tanggal 5 Februari. Sedangkan pemungutan suara 14 Februari merupakan peristiwa hukum yang spesifik dalam pemilu presiden 2024, yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah penyelenggara pemilu,” terang Bambang.
“Kondisi spesifik ini belum diantisipasi dalam peraturan perundang-undangan tentang pilpres in casu UU Pemilu,” tambah dia.
Bukannya mengambil langkah untuk segera merevisi PKPU nomor 19 tahun 2023 usai putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, KPU hanya membuat surat edaran kepada para peserta pemilu untuk menyesuaikan putusan MK tersebut.
“Tindakan-tindakan Termohon (KPU) ternyata juga melanggar prosedur yang dikonfirmasi dari PKPU 16/2023, maka seharusnya Termohon tidak bisa menerima pendaftaran bakal calon yang belum berusia 40 tahun, in casu putra Presiden Jokowi yang berpasangan dengan Prabowo Subianto,” tandas Bambang.
Baca Juga: Bicara di Ruang Sidang MK, Anies: Kredibilitas Pemerintah Terpilih Bakal Diragukan
Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.
Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.
Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan caon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).
Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.
Berita Terkait
-
Bicara di Ruang Sidang MK, Anies: Kredibilitas Pemerintah Terpilih Bakal Diragukan
-
MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu, Anies Titipkan Harapannya ke Hakim Konstitusi
-
Disebut Cengeng dan Permohonan Sengketa Cacat Formil, Anies: Ini Bukan Sekadar Sensasi
-
Sidang Sengketa Pilpres 2024, Anies: Bansos Dijadikan Alat Transaksional untuk Menangkan Salah Satu Calon
-
Singgung Paman Gibran, Anies: Intervensi Merambah Ke Pemimpin MK
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024