Suara.com - Anggota Tim Hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto menegaskan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tidak sah.
Hal tersebut disampaikan Bambang sebagai kuasa hukum dari pihak pemohon perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).
Bambang menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) sengaja menerima pendaftaran Gibran meskipun putra sulung Presiden Joko Widodo itu belum cukup umur untuk menjadi calon wakil presiden berdasarkan peraturan KPU (PKPU) nomor 19 tahun 2023.
“Proses pendaftaran Gibran tidak sah karena komisioner KPU menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran Gibran tanpa lebih dulu merevisi PKPU 19 Tahun 2023,” kata Bambang di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).
Terlebih, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menyatakan KPU melakukan pelanggaran karena menerima pendaftaran Gibran sebelum merevisi PKPU.
“Putusan DKPP yang bacakan di saat pemungutan suara tinggal menyisakan beberapa hari, diputus tanggal 5 Februari. Sedangkan pemungutan suara 14 Februari merupakan peristiwa hukum yang spesifik dalam pemilu presiden 2024, yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah penyelenggara pemilu,” terang Bambang.
“Kondisi spesifik ini belum diantisipasi dalam peraturan perundang-undangan tentang pilpres in casu UU Pemilu,” tambah dia.
Bukannya mengambil langkah untuk segera merevisi PKPU nomor 19 tahun 2023 usai putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, KPU hanya membuat surat edaran kepada para peserta pemilu untuk menyesuaikan putusan MK tersebut.
“Tindakan-tindakan Termohon (KPU) ternyata juga melanggar prosedur yang dikonfirmasi dari PKPU 16/2023, maka seharusnya Termohon tidak bisa menerima pendaftaran bakal calon yang belum berusia 40 tahun, in casu putra Presiden Jokowi yang berpasangan dengan Prabowo Subianto,” tandas Bambang.
Baca Juga: Bicara di Ruang Sidang MK, Anies: Kredibilitas Pemerintah Terpilih Bakal Diragukan
Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.
Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.
Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan caon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).
Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.
Berita Terkait
-
Bicara di Ruang Sidang MK, Anies: Kredibilitas Pemerintah Terpilih Bakal Diragukan
-
MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu, Anies Titipkan Harapannya ke Hakim Konstitusi
-
Disebut Cengeng dan Permohonan Sengketa Cacat Formil, Anies: Ini Bukan Sekadar Sensasi
-
Sidang Sengketa Pilpres 2024, Anies: Bansos Dijadikan Alat Transaksional untuk Menangkan Salah Satu Calon
-
Singgung Paman Gibran, Anies: Intervensi Merambah Ke Pemimpin MK
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
BAIC BJ30 HEV Dominasi Penjualan di GIIAS 2026 Mobil Listrik T1 Mulai Dilirik
-
Laptop Gaming Bukan Cuma Buat Mabar: ASUS Bongkar Rahasia AI Lokal Biar Kerja 2x Lebih Cepat!
-
Nyoman Nadiana dan Konsep Keberlanjutan untuk Desa Les di Mata Dunia
-
4 Serum Kolagen dan Peptide untuk Wanita Usia 30 Tahun ke Atas, Bikin Wajah Awet Muda
-
Jejak Don Rare di Desa Les: Merawat Tradisi Bali Utara Bersama Astra
-
Gaji ASN Naik di 2027? Ini Kata Menkeu Purbaya
-
Gunung Geger Membara! 12 Hektare Hutan Jati Hangus Dilalap Si Jago Merah dalam Sekejap
-
PFII Siap Hadirkan Ekosistem Investasi Berstandar Dunia dan Digital
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
4 Hair Oil untuk Rambut Diwarnai agar Tetap Lembut dan Tidak Mudah Kering