Suara.com - Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD memohon supaya Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU untuk menggelar ulang Pilpres 2024 paling lambat 26 Juni.
Mereka juga meminta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak diikutsertakan dalam ajang kontestasi tersebut.
Baca Juga:
Dibongkar di Sidang Sengketa MK, BW: Pj Gubernur Dicopot Gegara Prabowo-Gibran Kalah di Aceh
Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dengan agenda pembacaan permohonan.
"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut satu, dan H. Ganjar Pranowo dan Prof Mahfud MD," kata Todung di ruang sidang MK, Rabu (27/3/2024).
"Selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024," lanjutnya.
Selain itu, kubu Ganjar-Mahfud memohon supaya MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024. Serta membatalkan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 terkait pilpres.
"Membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil penetapan pemilihan umum secara nasional dalam Pemilu 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024," kata Todung.
"Mendiskualifikasi H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024," imbuhnya.
Seperti diketahui, MK menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud.
Ganjar dan Mahfud turut hadir dalam persidangan tersebut. Keduanya memberikan pendapat sebagai prinsipil.
Tag
Berita Terkait
-
Tim Hukum Ganjar di Sidang Sengketa Pilpres: Puncak Kehancuran MK Saat Bolehkan Gibran Jadi Cawapres
-
Jagokan Ganjar Tapi Keok di Pilpres, William PSI: Sekarang Saatnya Ikhlas
-
Paman Gibran Tak Diajak, Ini Profil 8 Hakim MK yang Tangani Sidang Sengketa Pilpres 2024
-
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres, 2 Massa Bentrok hingga Hujan Batu di Patung Kuda!
-
Tuding Ada Kecurangan Pilpres di Depan Hakim MK, Ganjar: Kami Menolak Dibawa Mundur ke Masa Sebelum Reformasi
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024