Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memohon supaya Mahkamah Konstitusi (MK) tetap memutuskan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai pemenang Pilpres 2024. Hal itu disampaikan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/3/2024).
Dalam sidang ini, KPU diwakili oleh kuasa hukumnya yakni, Hifdzil Alim.
"Termohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut; Menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 360/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024," kata Hifdzil.
Dalam keputusan tersebut, KPU menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres. Selain itu, KPU juga memohon supaya MK menetapkan bahwa penghitungan suara Pilpres 2024.
"Menetapkan perolehan suara hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 yang benar adalah sebagai berikut; pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906, Prabowo-Gibran 96.214.691, Ganjar-Mahfud 27.040.878. Total suara sah 164.227.475," terang Hifdzil.
Lebih lanjut, KPU meminta MK menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin serta kubu Ganjar-Mahfud.
"Menerima eksepsi termohon untuk seluruhnya. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Hifdzil.
Sebagaimana diketahui, MK melanjutkan sidang PHPU Pilpres 2024 pada Kamis (28/3/2024). Adapun agenda persidangan adalah mendengarkan jawaban dari termohon yakni KPU RI, Bawaslu, dan kubu Prabowo-Gibran.
Dalam perkara ini, kubu Anies-Muhaimin serta kubu Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK.
Baca Juga: KPU Sebut Kubu Anies-Ganjar Aneh: Baru Ajukan Gugatan ke MK usai Kalah Pilpres 2024
Kedua kubu memohon supaya Pilpres 2024 diulang. Kubu 01 meminta Pilpres digelar kembali tanpa Gibran.
Sementara kubu Ganjar memohon Pilpres digelar ulang paling lambat 26 Juni 2024 tanpa Prabowo-Gibran.
Tag
Berita Terkait
-
KPU Sebut Kubu Anies-Ganjar Aneh: Baru Ajukan Gugatan ke MK usai Kalah Pilpres 2024
-
Sidang Sengketa Pilpres, Kubu Prabowo Akan Jelaskan Gugatan 01 Dan 03 Salah Kamar
-
Lolos Sanksi Etik, Hakim MK Saldi Isra Tak Terbukti Terafiliasi dengan PDIP
-
Paman Gibran Lagi-lagi Terjerat Kasus Etik, Anwar Usman Dijatuhi Sanksi Ini
-
Denny Indrayana Prediksi MK Kabulkan Gugatan Ganjar dan Anies
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024