Suara.com - Tim kuasa hukum capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menuding balik pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar melakukan pelanggaran Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan salah satu kuasa hukum Prabowo-Gibran, Yakub Hasibuan saat persidangan gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/3/2024).
"Adapun yang sebenarnya terjadi justru pemohon lah yang tercatat diduga melakukan pelanggaran pemilu berdasarkan data Bawaslu," kata Yakub.
Disebutkan terdapat 36 pelanggaran, namun Yakub hanya mengungkap dua laporan.
"Kami izin membacakan mungkin dua saja yang mulia, total ada 36 laporan. Yang pertama laporan terhadap paslon 01 di KPU tanggal 14 November 2023 atas pelanggaran pasal 27 ayat 1 peraturan KPU tahun 2023," bebernya.
Baca Juga:
- Ungkit Aksi Gus Miftah Bagi-bagi Duit, Kubu Prabowo di MK: Beliau Tak Pernah Tercatat jadi Tim Kampanye
- Yusril Kutip Ucapan Mahfud di Sidang Sengketa Pilpres: Ke MK Bukan Cari Menang, tapi Beyond Election!
"Yang kedua, laporan terhadap cawapres paslon 01 di Smesco Mall Jakarta Selatan, DKI Jakarta, tanggal 29 November 2023, atas pelanggaran pasal 28 ayat 1 huruf c dan d UU pemilu dan pasal 72 ayat 1 huruf c dan d Peraturan KPU tahun 2023. Itu dua dari total 36 dugaan terjadinya pelanggaran yang kami anggap sudah dibacakan," sambungnya.
Untuk diketahui, MK melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Kamis (28/3/2024). Adapun agenda persidangan adalah mendengarkan jawaban dari termohon yakni KPU RI, Bawaslu, dan kubu Prabowo-Gibran.
Dalam perkara ini, kubu Anies-Muhaimin serta kubu Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK.
Kedua kubu memohon supaya Pilpres 2024 diulang. Kubu 01 meminta Pilpres digelar kembali tanpa Gibran.
Sementara kubu Ganjar memohon Pilpres digelar ulang paling lambat 26 Juni 2024 tanpa Prabowo-Gibran.
Tag
Berita Terkait
-
Kubu Prabowo-Gibran Tuding Ada Pengerahan Pejabat untuk Dukung Anies atau Ganjar
-
Tepis Tuduhan Curang Kubu 01 dan 03, Otto Hasibuan Sebut Pemilu Kali Ini Paling Damai
-
Ungkit Aksi Gus Miftah Bagi-bagi Duit, Kubu Prabowo di MK: Beliau Tak Pernah Tercatat jadi Tim Kampanye
-
Yusril Kutip Ucapan Mahfud di Sidang Sengketa Pilpres: Ke MK Bukan Cari Menang, tapi Beyond Election!
-
Yusril: Gugatan Ganjar Hapus Makna Vox Populi Vox Dei
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024