Suara.com - Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengutip pernyataan calon wakil presiden Mahfud MD saat persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (28/3/2024). Hal dilakukan Yusril guna membeberkan ketidaksamaan tujuan gugatan yang diajukan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
"Kami mengutip pernyataan pemohon dalam hal ini, Prof Mahfud MD pada 1 maret 2024 yang kami kutip sebagai berikut, 'oleh sebab itu, apa yang kami lakukan ke MK bukan mencari menang, tapi beyond election, maka masa depan bukan sekedar pemilu hari ini, tapi masa depan ratusan tahun yang akan datang, demokrasi kita harus sehat'," kata Yusril.
Menurutnya, pernyataan Mahfud tersebut jelas dan terang.
"Menunjukkan bahwasannya pemohon a quo, disusun permohonan a quo. Disusun sebatas sebagai narasi dan buah pemikiran pemohon. Sebagai norma yang menurut pemohon baik untuk kemudian dituangkan dalam UU pemilu atau pun aturan UU yang relevan untuk masa yang akan datang," ujar Yusril.
Namun pernyataan itu disebutnya tidak berkesesuaian dengan tujuan gugatan yang diajukan Ganjar-Mahfud, yang meminta agar pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan dilaksanakan pemungutan suara ulang.
"Faktanya narasi yang secara gamblang menempatkan petitum di awal justru pada hakikatnya bertolak belakang dengan narasi yang dinarasikan Prof Mahfud tadi, yang meminta pihak terkait didiskualifikasi. Kemudian dilakukan pemungutan suara ulang yang pesertanya hanya pemohon nomor urut 1 (Anies-Muhaimin) dan pemohon (Ganjar-Mahfud)," kata Yusril.
Yusril lantas memaknai maksud permohonan dari Ganjar-Mahfud tersebut.
"Artinya bila ditafsirkan, permintaan pemohon dan narasi Prof Mahfud tersebut, maka sepatutnya apa yang disampaikan pemohon dalam permohonannya adalah untuk memberikan jalan kewenangan, bagi pemohon itu sendiri dengan cara membuat narasi seakan koreksi terhadap kewenangan MK," katanya.
"Namun sejatinya menukangi seakan-akan terjadi kevakuman atau kekosongan hukum untuk tujuan semata-mata kewenangannya sendiri," sambungnya.
Baca Juga: Yusril: Gugatan Ganjar Hapus Makna Vox Populi Vox Dei
Untuk diketahui, MK melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Kamis (28/3/2024). Adapun agenda persidangan adalah mendengarkan jawaban dari termohon yakni KPU RI, Bawaslu, dan kubu Prabowo-Gibran.
Dalam perkara ini, kubu Anies-Muhaimin serta kubu Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK.
Kedua kubu memohon supaya Pilpres 2024 diulang. Kubu 01 meminta Pilpres digelar kembali tanpa Gibran.
Sementara kubu Ganjar memohon Pilpres digelar ulang paling lambat 26 Juni 2024 tanpa Prabowo-Gibran.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?