Suara.com - Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengutip pernyataan calon wakil presiden Mahfud MD saat persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (28/3/2024). Hal dilakukan Yusril guna membeberkan ketidaksamaan tujuan gugatan yang diajukan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
"Kami mengutip pernyataan pemohon dalam hal ini, Prof Mahfud MD pada 1 maret 2024 yang kami kutip sebagai berikut, 'oleh sebab itu, apa yang kami lakukan ke MK bukan mencari menang, tapi beyond election, maka masa depan bukan sekedar pemilu hari ini, tapi masa depan ratusan tahun yang akan datang, demokrasi kita harus sehat'," kata Yusril.
Menurutnya, pernyataan Mahfud tersebut jelas dan terang.
"Menunjukkan bahwasannya pemohon a quo, disusun permohonan a quo. Disusun sebatas sebagai narasi dan buah pemikiran pemohon. Sebagai norma yang menurut pemohon baik untuk kemudian dituangkan dalam UU pemilu atau pun aturan UU yang relevan untuk masa yang akan datang," ujar Yusril.
Namun pernyataan itu disebutnya tidak berkesesuaian dengan tujuan gugatan yang diajukan Ganjar-Mahfud, yang meminta agar pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan dilaksanakan pemungutan suara ulang.
"Faktanya narasi yang secara gamblang menempatkan petitum di awal justru pada hakikatnya bertolak belakang dengan narasi yang dinarasikan Prof Mahfud tadi, yang meminta pihak terkait didiskualifikasi. Kemudian dilakukan pemungutan suara ulang yang pesertanya hanya pemohon nomor urut 1 (Anies-Muhaimin) dan pemohon (Ganjar-Mahfud)," kata Yusril.
Yusril lantas memaknai maksud permohonan dari Ganjar-Mahfud tersebut.
"Artinya bila ditafsirkan, permintaan pemohon dan narasi Prof Mahfud tersebut, maka sepatutnya apa yang disampaikan pemohon dalam permohonannya adalah untuk memberikan jalan kewenangan, bagi pemohon itu sendiri dengan cara membuat narasi seakan koreksi terhadap kewenangan MK," katanya.
"Namun sejatinya menukangi seakan-akan terjadi kevakuman atau kekosongan hukum untuk tujuan semata-mata kewenangannya sendiri," sambungnya.
Baca Juga: Yusril: Gugatan Ganjar Hapus Makna Vox Populi Vox Dei
Untuk diketahui, MK melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Kamis (28/3/2024). Adapun agenda persidangan adalah mendengarkan jawaban dari termohon yakni KPU RI, Bawaslu, dan kubu Prabowo-Gibran.
Dalam perkara ini, kubu Anies-Muhaimin serta kubu Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK.
Kedua kubu memohon supaya Pilpres 2024 diulang. Kubu 01 meminta Pilpres digelar kembali tanpa Gibran.
Sementara kubu Ganjar memohon Pilpres digelar ulang paling lambat 26 Juni 2024 tanpa Prabowo-Gibran.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram