Suara.com - Perwakilan Pusat Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (Pusdatin KPU) Andre Putra Hermawan mengungkapkan bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sudah diverifikasi oleh Google.
Pernyataan itu disampaikan Andre dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) selaku saksi yang dihadirkan oleh termohon, yaitu KPU.
Dengan begitu, Andre menyebut Sirekap sudah menjadi perangkat lunak yang valid sesuai kebijakan dan aturan keamanan, dan tidak memuat virus di dalamnya.
"Kami pastikan bahwa sistem yang ada di Sirekap sudah kita upload ke dalam Google, sama seperti kita me-download WhatsApp, me-download Waze, kita percaya-percaya saja dengan Google karena sudah dilakukan verifikasi oleh Google," kata Andre di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).
Lebih lanjut dia menjelaskan KPU juga tidak membagikan Sirekap dalam bentuk APK selaku format berkas untuk mendistribusikan, memasang perangkat lunak, dan middleware ke ponsel dengan sistem operasi Android.
Untuk itu, Andre memastikan Sirekap yang digunakan sebagai alat bantu penghitungan suara merupakan sistem yang asli.
Selain itu, Andre juga menegaskan Sirekap punya 'masa hidup' yang pendek untuk proses penggunaannya.
"Masa hidupnya pendek. Tadi saya juga ragu apakah ada yang membuat virusnya atau yang membuat malware-nya. Karena begitu di-upload, besoknya langsung digunakan dan langsung dimatikan karena di KPPS tidak lama," ujarnya.
Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.
Baca Juga: Saksi dari KPU Sebut Sirekap Sudah Diaudit oleh BRIN dan BSSN
Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.
Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan caon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).
Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024