Suara.com - Perwakilan Pusat Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (Pusdatin KPU) Andre Putra Hermawan mengungkapkan bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sudah diverifikasi oleh Google.
Pernyataan itu disampaikan Andre dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) selaku saksi yang dihadirkan oleh termohon, yaitu KPU.
Dengan begitu, Andre menyebut Sirekap sudah menjadi perangkat lunak yang valid sesuai kebijakan dan aturan keamanan, dan tidak memuat virus di dalamnya.
"Kami pastikan bahwa sistem yang ada di Sirekap sudah kita upload ke dalam Google, sama seperti kita me-download WhatsApp, me-download Waze, kita percaya-percaya saja dengan Google karena sudah dilakukan verifikasi oleh Google," kata Andre di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).
Lebih lanjut dia menjelaskan KPU juga tidak membagikan Sirekap dalam bentuk APK selaku format berkas untuk mendistribusikan, memasang perangkat lunak, dan middleware ke ponsel dengan sistem operasi Android.
Untuk itu, Andre memastikan Sirekap yang digunakan sebagai alat bantu penghitungan suara merupakan sistem yang asli.
Selain itu, Andre juga menegaskan Sirekap punya 'masa hidup' yang pendek untuk proses penggunaannya.
"Masa hidupnya pendek. Tadi saya juga ragu apakah ada yang membuat virusnya atau yang membuat malware-nya. Karena begitu di-upload, besoknya langsung digunakan dan langsung dimatikan karena di KPPS tidak lama," ujarnya.
Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.
Baca Juga: Saksi dari KPU Sebut Sirekap Sudah Diaudit oleh BRIN dan BSSN
Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.
Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan caon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).
Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Ini Dia Pemilik Tanggul Beton Cilincing, Perusahaan yang Pernah Diperebutkan BUMN dan Swasta
-
Kronologi Gen Z Tumbangkan Rezim di Nepal: Dari Blokir Medsos Hingga Istana Terbakar!
-
Menkeu Purbaya Masuk Kabinet, Tapi Rakyat Justru Makin Pesimistis Soal Ekonomi RI Kedepan
-
Bintang Liga Prancis Rp57,8 Miliar Tak Sabar Bela Timnas Indonesia pada Oktober
-
Inikah Kata-kata yang Bikin Keponakan Prabowo Mundur dari DPR?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024