Kotak Suara / Pilpres
Kamis, 04 April 2024 | 15:20 WIB
Tim hukum Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail dalam sidang sengketa Pilpres 2024 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024). (Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi)

Suara.com - Anggota Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Maqdir Ismail berbicara polemik pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres). Ia bahkan membandingkan dengan sosok lain yang lebih pantas, yakni Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra.

Pernyataan itu disampaikan Maqdir dalam sidang sengketa hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/4/2024). Menurut Maqdir, Yusril lebih unggul dari Gibran dalam berbagai kriteria.

"Kalau kita bicara tentang kepantasan dan kepatutan seperti saudara ahli pokoknya, apakah Gibran lebih pantas dari Prof Yusril misalnya, untuk jadi wakil presiden?" ujar Maqdir.

Apalagi untuk bisa mencalonkan Gibran, harus ada upaya mengubah aturan mengenai batas usia.

"Soal persyaratan terhadap Gibran harus melakukan perubahan terhadap undang-undang, dari segi ketokohan itu wali kota. Prof Yusril dia adalah mantan Menteri Sekretaris Negara," jelasnya.

Mendengar pernyataan Maqdir, kuasa hukum dari kubu Prabowo-Gibran menyampaikan keberatan.

"Keberatan Yang Mulia, karena sudah menjadikan pendapat," tuturnya.

Majelis Hakim pun juga meminta agar Maqdir langsung menyampaikan pertanyaan. Mendengar itu, Maqdir kembali melanjutkannya.

"Apakah undang undang ini dengan menyampingkan orang-orang yang patut Itu dianggap sebagai menempatkan sesuatu pada tempatnya?" pungkasnya.

Baca Juga: Kubu Anies Merasa Dicurangi di Pilpres, Otto Hasibuan Bela Jokowi: Tuduhan Mereka Gak Benar, Cuma Asumsi Aja

Sebelumnya, MK kembali melanjutkan sidang sengketa Pilpres 2024 pada Kamis (4/4/2024). Dalam agenda hari ini, mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan kubu Prabowo-Gibran.

Kubu Prabowo-Gibran mendatangkan delapan saksi ahli untuk membela paslon 02 tersebut dalam sidang.

Delapan orang yang dimaksud, yakni Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Pakar Hukum Abdul Khair Ramadhan.

Kemudian Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN Khalilul Khairi, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pakuan Andi Muhammad Asrun, Amirudin Ilmar.

Pendiri lembaga survei Cyrus Network Hasan Hasbi dan Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari juga menjadi saksi ahli dari kubu Prabowo-Gibran.

Selain itu, kubu Prabowo-Gibran juga menghadirkan enam saksi, yakni Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, Andi Bataralifu, Suprianto, Abdul Wahid dan Gani Muhammad.

Load More