Kotak Suara / Pilpres
Kamis, 04 April 2024 | 16:35 WIB
PDIP Gugat KPU ke PTUN Sia-sia? Gerindra Pede: Insyaallah Prabowo-Gibran jadi Presiden dan Wapres RI. [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

Baca Juga:

Hasto Tuding Jokowi Ingin Rebut Kursi Megawati di PDIP, Reaksi Puan Maharani Cuma Geleng-geleng

Usai Disebut Incar Kursi Ketum PDIP, Hubungan Jokowi dan Megawati Kian Merenggang?

Pertama, memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD, DPD, dan seterusnya, sampai dengan adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap. 

"Kemudian nomor dua, memerintahkan kepada tergugat untuk tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apapun sampai keputusan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya. 

Lalu, kata dia, dalam pokok permohonan, pihaknya meminta bahwa majelis hakim nanti akan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. 

"Menyatakan batal keputusan nomor 360, keputusan KPU nomor 360 Tahun 2024 dan seterusnya. Memerintahkan tergugat untuk mencabut kembali keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 dan seterusnya," katanya. 

Kemudian yang terakhir, ia menyampaikan, KPU sebagai tergugat diminta agar mencoret pasangan Prabowo dan Gibran. 

"Dan yang terakhir adalah memerintahkan tergugat untuk melakukan tindakan, mencabut dan mencoret pasangan capres Prabowo dan cawapres Gibran sebagaimana tercantum dalam keputusan KPU nomor 360 tahun 2024."

Baca Juga: Kubu Anies Merasa Dicurangi di Pilpres, Otto Hasibuan Bela Jokowi: Tuduhan Mereka Gak Benar, Cuma Asumsi Aja

Load More