Suara.com - Ada nuansa lain ketika Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 ketimbang sengketa pilpres sebelumnya.
Pada sengketa pilpres kali ini, Mahkamah Konstitusi kebanjiran permohonan sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan). Bahkan hingga 47 dokumen per 19 April 2024. Jumlah ini, bisa jadi, terbanyak dalam sejarah kepemiluan di Tanah Air.
Namun, menurut Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono, hanya 14 sahabat pengadilan sengketa Pilpres 2024 yang akan didalami.
Baca Juga: Lewat Tenggat Waktu, Barikade 98 Tetap Ajukan Amicus Curiae Dan Minta Pemungutan Suara Ulang
Sebanyak 14 dokumen amicus curiae tersebut telah diserahkan kepada majelis hakim konstitusi yang menangani perkara sengketa pilpres. Akan tetapi, Fajar Laksono tidak bisa memastikan dipertimbangkan atau tidaknya amicus curiae tersebut.
Dijelaskan Fajar Laksono bahwa 14 dokumen dimaksud adalah amicus curiae yang diterima oleh MK hingga 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Batas waktu tersebut merupakan keputusan majelis hakim.
Adapun mereka yang mengajukan, yakni:
- Barisan Kebenaran untuk Demokrasi,
- Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI),
- TOP Gun,
- Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil,
- Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center for Law and Social Justice) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM),
- Pandji R. Hadinoto,
- Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll.,
- Organisasi Mahasiswa UGM-Universitas Padjadjaran-Universitas Diponegoro-Universitas Airlangga,
- Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto,
- Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI),
- Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN),
- Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI),
- Amicus Stefanus Hendriyanto, dan
- Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
Sejak saat itu, menurut Fajar Laksono, semua berkas termasuk kesimpulan menjadi bahan yang dipelajari, dikaji, didalami, dan dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Jika tidak ada pembatasan waktu, berpotensi berpengaruh pada pembahasan keputusan yang sudah terjadwal. Apalagi, saat ini delapan hakim konstitusi tengah rapat permusyawarahan hakim (RPH). Pelaksanaan sidang ini secara tertutup untuk membahas dan memutus PHPU Presiden dan Wakil Presiden RI. Keesokan harinya, 22 April 2024, putusan itu akan dibacakan oleh majelis hakim MK.
Baca Juga: Anies soal Banyak yang Ajukan Amicus Curiae ke MK: Kita Sedang di Persimpangan Jalan
Setidaknya dengan membanjirnya dokumen amicus curiae bakal mewarnai putusan MK yang menggapai kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Seperti diketahui bahwa pemohon PHPU Presiden dan Wakil Presiden RI adalah pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (pasangan calon nomor urut 1) dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. (paslon nomor urut 3).
Sebagai termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, sedangkan pihak terkait adalah pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (paslon nomor urut 2).
Sebenarnya, kata pakar kepemiluan Titi Anggraini, amicus curiae di PHPU merupakan fenomena baru meski hal itu sudah banyak terjadi di pengujian undang-undang yang ditangani MK. Misalnya, amicus curiae pada pengujian UU Perkawinan dan amicus curiae saat pengujian syarat usia bergulir di MK.
Meski amicus curiae bukan bagian dari alat bukti, keberadaannya bisa menjadi pertimbangan bagi hakim dalam menggali, mengikuti, serta memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Berita Terkait
-
Anies soal Banyak yang Ajukan Amicus Curiae ke MK: Kita Sedang di Persimpangan Jalan
-
Anies: Putusan MK Akan Berdampak Besar Bagi Kehidupan Bernegara
-
Senin Besok Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Cak Imin: Kalau MK Mewajibkan Datang Ya Harus Datang
-
Rekam Jejak Fachrul Razi, Mantan Menag yang Ikut Demo Jelang Putusan MK
-
Khofifah Kasih Saran Ini untuk Capres yang Kalah dan Niat Mau Nyalon Lagi
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024