Suara.com - Posisi parpol usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hasil sengketa Pilpres 2024 menjadi pertanyaan publik.
Menurut pakar komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, M Jamiluddin Ritonga, ada yang parpol yang sebaiknya berada di luar pemerintahan yakni PDIP dengan Partai NasDem.
Baca Juga:
Respons Jokowi Soal Putusan MK: Tuduhan Kecurangan, Ketidaknetralan Pemerintah Tak Terbukti
Kata Jamiluddin, PDIP dan NasDem harus berada di barisan oposisi supaya tetap ada pihak yang bisa menjadi pengontrol serta mengawasi jalannya pemerintahan.
"Idealnya PDIP dan Nasdem sebagai pengusung utama paslon 03 dan 01 menjadi partai oposisi. Dengan begitu, dua partai besar tersebut dapat menjaga demokrasi di Tanah Air," kata Jamiluddin, Selasa (23/4/2024).
Ia mengatakan, partai politik yang tidak mengusung paslon 02 sebaiknya tetap berada di luar pemerintahan. Hal itu dimaksudkan untuk memperkuat check and balance pemerintahan Prabowo-Gibran.
"Check and balances diperlukan agar kontrol dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan tetap terjaga. Hal ini sudah menjadi kultur dalam demokrasi di mana oposisi menjadi penyeimbang agar setiap kebijakan pemerintah tetap berpihak kepada kepentingan rakyat," tuturnya.
Menurutnya, hal itu juga sejalan dengan amanat reformasi 1998 di mana rakyat menginginkan sistem demokrasi. Hal ini, kata dia, harus dipahami dan disadari betul oleh elit partai agar menjaga marwah dan amanah tersebut.
Baca Juga: Respons Putusan MK, Ngabalin Tegaskan Bansos Jokowi Bukan untuk Pengaruhi Pemilih Pilpres 2024
"Karena itu, oposisi seharusnya dipandang sebagai posisi yang terhormat. Hal itu juga equal dengan partai yang bergabung ke koalisi pemerintah," pungkasnya.
Dalam Pilpres 2024, PDIP mengusung pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Baca Juga:
Bakal Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran? Syaikhu: Yakin Lah Sikap Kritis PKS
Sementara NasDem menjadi partai pengusung capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Sayangnya, mereka gagal mengantarkan masing-masing capres-cawapresnya karena tak mampu mengalahkan suara Prabowo-Gibran yang mencapai 96 juta suara.
Berita Terkait
-
Momen Cak Imin Banggakan 3 Hakim MK Langsung Disentil Netizen: Politik Identitas Tidak Akan Pernah Menang
-
Kekuatan Tim Hukum Pembela Prabowo-Gibran, Bangga Menang Sengketa Pilpres di MK
-
Gibran Tantang Komarudin Soal Bukan Lagi Kader PDIP: Dipecat Juga Nggak Apa-apa!
-
Respons Putusan MK, Ngabalin Tegaskan Bansos Jokowi Bukan untuk Pengaruhi Pemilih Pilpres 2024
-
PDIP Ungkap Dua Kebohongan Gibran ke Megawati, Kommarudin: Dia Berbahaya
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Tukin TNI Naik, Jangan Sampai Masih Ada Prajurit Langgar Hukum
-
Rp14,15 Triliun Uang Mengalir ke Sulsel, Daerah Mana Paling Banyak Terima?
-
Cara Mengatasi Masalah Baterai Cepat Habis di HP Android, Mudah Dilakukan
-
Viva Milk Cleanser Ada Berapa Macam? Cek Varian dan Fungsi Masing-Masing
-
Pre-Order Samsung Galaxy Fold8 Pakai Kartu Debit BRI, Dapatkan Potongan Hingga Rp4 Juta!
-
Muktamar NU Jadi Momentum Gus Ipul dan Gus Kikin Gaungkan Gerakan "Kembali ke Muasis"
-
Sante' Kaffe FUGO Hotel Banjarmasin Beri Diskon Spesial, Pengguna Brimo Wajib Tahu!
-
Anwar Sadad Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Hibah Pokmas Jatim
-
Pemerintah Pusat Tolak Wacana Pajak Mobil Listrik DKI, Kemenperin Minta Industri Jangan Dibebani
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat, Gugat Pencekalan di Kasus Dugaan Ijazah Jokowi