Suara.com - Posisi parpol usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hasil sengketa Pilpres 2024 menjadi pertanyaan publik.
Menurut pakar komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, M Jamiluddin Ritonga, ada yang parpol yang sebaiknya berada di luar pemerintahan yakni PDIP dengan Partai NasDem.
Baca Juga:
Respons Jokowi Soal Putusan MK: Tuduhan Kecurangan, Ketidaknetralan Pemerintah Tak Terbukti
Kata Jamiluddin, PDIP dan NasDem harus berada di barisan oposisi supaya tetap ada pihak yang bisa menjadi pengontrol serta mengawasi jalannya pemerintahan.
"Idealnya PDIP dan Nasdem sebagai pengusung utama paslon 03 dan 01 menjadi partai oposisi. Dengan begitu, dua partai besar tersebut dapat menjaga demokrasi di Tanah Air," kata Jamiluddin, Selasa (23/4/2024).
Ia mengatakan, partai politik yang tidak mengusung paslon 02 sebaiknya tetap berada di luar pemerintahan. Hal itu dimaksudkan untuk memperkuat check and balance pemerintahan Prabowo-Gibran.
"Check and balances diperlukan agar kontrol dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan tetap terjaga. Hal ini sudah menjadi kultur dalam demokrasi di mana oposisi menjadi penyeimbang agar setiap kebijakan pemerintah tetap berpihak kepada kepentingan rakyat," tuturnya.
Menurutnya, hal itu juga sejalan dengan amanat reformasi 1998 di mana rakyat menginginkan sistem demokrasi. Hal ini, kata dia, harus dipahami dan disadari betul oleh elit partai agar menjaga marwah dan amanah tersebut.
Baca Juga: Respons Putusan MK, Ngabalin Tegaskan Bansos Jokowi Bukan untuk Pengaruhi Pemilih Pilpres 2024
"Karena itu, oposisi seharusnya dipandang sebagai posisi yang terhormat. Hal itu juga equal dengan partai yang bergabung ke koalisi pemerintah," pungkasnya.
Dalam Pilpres 2024, PDIP mengusung pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Baca Juga:
Bakal Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran? Syaikhu: Yakin Lah Sikap Kritis PKS
Sementara NasDem menjadi partai pengusung capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Sayangnya, mereka gagal mengantarkan masing-masing capres-cawapresnya karena tak mampu mengalahkan suara Prabowo-Gibran yang mencapai 96 juta suara.
Berita Terkait
-
Momen Cak Imin Banggakan 3 Hakim MK Langsung Disentil Netizen: Politik Identitas Tidak Akan Pernah Menang
-
Kekuatan Tim Hukum Pembela Prabowo-Gibran, Bangga Menang Sengketa Pilpres di MK
-
Gibran Tantang Komarudin Soal Bukan Lagi Kader PDIP: Dipecat Juga Nggak Apa-apa!
-
Respons Putusan MK, Ngabalin Tegaskan Bansos Jokowi Bukan untuk Pengaruhi Pemilih Pilpres 2024
-
PDIP Ungkap Dua Kebohongan Gibran ke Megawati, Kommarudin: Dia Berbahaya
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024