Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta memastikan eks Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih boleh maju di Pilkada DKI Jakarta 2024. Meskipun, Ahok merupakan mantan terpidana kasus penistaan agama pada tahun 2017 lalu.
Anggota KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan, masyarakat yang berstatus narapidana dengan masa hukuman di atas lima tahun harus memiliki masa jeda lima tahun. Kemudian, mereka juga harus membuat surat pernyataan sebagai narapidana.
Ahok pun ditegaskan Dody boleh maju sebagai cagub karena Politisi PDIP itu hanya divonis hukuman dua tahun penjara.
"Terkait ketentuan mantan terpidana kan ada di undang-undang disebutkan bahwa mantan terpidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun harus ada masa jeda lima tahun," ujar Dody di kantor KPU DKI, Senin (6/5/2024).
Baca Juga: Ini Cita-cita Ahok yang Belum Terwujud Saat Masih Jadi Gubernur DKI Jakarta
"Bersangkutan harus membuat apa pernyataan sebagai mantan terpidana. Gitu saya, kalau hal itu terpenuhi terkait dengan masa jeda," katanya menambahkan.
Lebih lanjut Dody menyebut pihaknya masih menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati.
"Kemudian terkait dengan administratif yang lain tentu nanti kita akan bisa lihat di peraturan perundang-undangan seperti itu," katanya.
Diketahui, syarat pencalonan kepala daerah diatur dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada). Pasal itu mengatur pencalonan bagi mantan terpidana.
Baca Juga: Kecewa Cara Pemprov Mau Hapus NIK Warga, Begini Jurus Ahok jika Masih Gubernur DKI
Sebelumnya, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD PDIP DKI Jakarta, Pantas Nainggolan menyebut pihaknya mulai menjaring nama-nama potensial untuk diusung di Pilkada DKI 2024. Pantas menyebut ada beberapa nama yang dianggap memiliki kualifikasi untuk duduk di kursi DKI 1.
Pantas mengatakan, PDIP DKI tak pernah kekurangan kader potensial untuk diusung dalam Pilkada.
"Ini kita masih dalam proses penjaringan, tetapi dalam konteks sumber daya ya PDI Perjuangan cukup banyak," ujar Pantas di Puncak, Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/4/2024).
Beberapa nama yang dianggap potensial di antaranya adalah Menteri Sosial Tri Rismaharini, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas, dan eks Gubernur DKI Basuki Tjahjaja Purnama alias Ahok.
"Ya kan masih proses penjaringan, bisa Risma, bisa aja Ketua DPRD, bisa aja, kita banyak potensi. Termasuk juga misalnya Azwar Anas," kata Pantas.
Tag
Berita Terkait
-
Dua Figur Konsultasi Cagub Independen ke KPU DKI: Dharma Pongrekun dan Noer Fajrieansyah
-
Kumpulkan KTP Buat Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Relawan Teman Bung Fajrie Malah Diminta Sembako
-
Ingin Maju Cagub DKI Jalur Independen, Relawan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU
-
Kritik Ahok soal Pj Gubernur DKI Heru Budi Hapus NIK Warga
-
Ini Cita-cita Ahok yang Belum Terwujud Saat Masih Jadi Gubernur DKI Jakarta
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024