Suara.com - Relawan pendukung Noer Fajrieansyah bernama Temen Bang Fajrie (TBF) melakukan konsultasi pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan untuk Pilkada DKI ke KPU Provinsi DKI pada Senin (6/5/2024). Rencananya, Fajrie ingin maju sebagai kandidat Cagub DKI 2024 lewat jalur independen.
TBF diterima KPU DKI untuk melakukan konsultasi sejak pukul 13.20 hingga 15.00 WIB. Dalam kesempatan itu, KPU diwakili Anggota KPU DKI, Dody Wijaya menyampaikan syarat-syarat yang harus dipenuhi Fajrie untuk bisa berkontestasi di Pilkada jalur independen.
Koordinator TBF, Rachmat Ariyanto mengaku sudah menerima kejelasan informasi dari pihak KPU terkait pencalonan jalur independen.
"Ya tadi kita juga berterima kasih sama KPU, kita dijelasin sejelas-jelasnya mudah-mudahan yang disampaikan KPU kita bisa maksimalkan dengan lolosnya bang Fajrie sebagai calon gubernur," ujar Rachmat di kantor KPU DKI, Salemba, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
Dalam kesempatan itu, Rachmat menyoroti soal persyaratan 618.968 KTP yang harus dikumpulkan kandidat independen. Sejauh ini, relawan TBF baru mengumpulkan sekitar 100 ribu KTP warga Jakarta.
"Ya kalau boleh jujur kita baru sampai 100 ribuan ya. Kita kan baru mulai setelah bang Fajrie mengadakan buka puasa di rumahnya," ucapnya.
Kemudian, pihaknya baru mengetahui dari KPU bahwa jalur perseorangan ini tak boleh hanya mengusung satu nama, tapi harus berpasangan.
"Jadi kalau tadi berdasarkan komunikasi dengan KPU itu ya kita akan coba (cari) mulai hari ini lah kebetulan bang fajrienya baru hari ini masuk jakarta makanya hari ini enggak hadir," ungkapnya.
Kendati demikian, ia meyakini Bendahara Umum GP Anshor itu bakal bisa memenuhi persyaratan dari KPU agar Fajrieansyah bisa menjadi kandidat Pilkada independen sampai batas waktu yang ditentukan.
Baca Juga: KPU Bantah Tudingan Partai Garuda Soal Gelembungkan Suara PAN, Golkar Dan Gerindra Di Intan Jaya
"Kita akan coba maksimal tapi kan kebetulan timnya sudah sampai di lima wilayah dan sudah ada di kita sudah disesuaikan dengan apa yang diminta KPU dan kita tinggal lengkapi kekurangannya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
KPU Bantah Tudingan Partai Garuda Soal Gelembungkan Suara PAN, Golkar Dan Gerindra Di Intan Jaya
-
Hakim Suhartoyo Cecar Soal Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten/Kota Lewati Batas Waktu, Begini Jawaban Komisioner KPU
-
Tangani Sengketa Pileg di Papua Tengah yang Gunakan Noken, MK Persoalkan KPU Tak Bawa Formulir C Hasil Ikat
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Wamendiktisaintek Soroti Peran Investasi Manusia dan Inovasi untuk Kejar Indonesia Emas 2045
-
Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?
-
Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?