Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengungkapkan pihaknya masih belum menerima satu pun dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada 2024. Padahal, penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan sudah dibuka sejak Rabu (8/5/2024) lalu.
"Info penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan di 508 kabupaten/kota dan 37 provinsi, nihil atau belum ada," kata Idham kepada wartawan, Jumat (10/5/2024).
Baca Juga: Soal Kans Duet Bareng Ahok di Pilkada Jakarta 2024, Anies Malah Bilang Gini
Perlu diketahui, Surat Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024 mengatur bahwa penyerahan dokumen syarat dukungan dibuka pada 8-12 Mei 2024.
Baca Juga: Sudah di Tangan Prabowo, Ini 4 Nama Kandidat Jagoan Gerindra di Pilkada DKI 2024
Kemudian, syarat dukungan itu akan diverifikasi administrasi dan faktual oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Lebih lanjut, proses penetapan pemenuhan syarat dukungan nantinya akan dijadwalkan pada 8-19 Agustus 2024.
Sebelumnya, pemerintah memastikan jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 akan tetap diselenggarakan pada 27 November 2024. Artinya, tidak akan dimajukan dari bulan November ke September.
Baca Juga: Gubris Isu Duet Anies-Ahok di Pilkada Jakarta, Ganjar: Halah Wacana, Daftar Dulu Aja!
Baca Juga: Sudah di Tangan Prabowo, Ini 4 Nama Kandidat Jagoan Gerindra di Pilkada DKI 2024
Hal itu ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kanto KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2024).
"Tidak ada peluang (Pilkada 2024 maju ke September)," ujar Tito ditemui usai menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Pilkada 2024.
Alasannya ialah tahapan Pilkada saat ini telah berjalan dan waktu penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 pada bulan Februari lalu yang sangat mepet.
Terlebih, Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini masih menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024.
"Saya sudah tegaskan bahwa Pilkada (2024) tidak berubah tanggalnya, tetap 27 November," tegas Tito.
Berita Terkait
-
Sudah di Tangan Prabowo, Ini 4 Nama Kandidat Jagoan Gerindra di Pilkada DKI 2024
-
Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Jika Mau Ikut Pilkada 2024, Ini Alasan Ketua KPU RI
-
DKPP Segera Gelar Sidang Kasus Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN
-
Sidang Sengketa Pileg, Kuasa Hukum KPU Salah Sebut MK Sebagai Mahkamah Agung
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024