Suara.com - Dewan Kehormatan Penyelanggaran Pemilu (DKPP) segera menggelar sidang etik kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari diduga melakukan tindakan asusila kepada anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, pihaknya telah melakukan verifikasi perkara sehingga akan segera disidangkan.
"Perkara itu kemarin sudah tercatat, sudah diregister. Artinya diregister itu siap disidangkan," Heddy dalam jumpa pers acara di Hotel Vertu Harmoni, Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Heddy menyampaikan DKPP mengambil langkah cepat karena perkara tersebut menarik perhatian masyarakat.
"Karena ini perkara yang lumayan menjadi perhatian publik, dan dengan pertimbangan agar juga pengadu itu segera mendapat kepastian hukum juga teradu," jelas Heddy.
Rencananya, kasus yang menyerat Hasyim itu akan mulai disidangkan akhir bulan Mei 2024.
"DKPP mengambil langkah agak beda dengan melakukan perkara lain. Kemungkinan akan disidangkan lebih cepat dari perkara yang lain," tutur Heddy.
Untuk diketahui, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) akan melaporkan Hasyim ke DKPP.
Perwakilan LKBH FHUI Maria Dianita mengatakan Hasyim akan diadukan karena adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Menurut dia, hal itu diungkapkan oleh seorang perempuan yang bertugas sebagai PPLN pada pelaksanaan Pemilu 2024.
"Ketua KPU dilaporkan karena dugaan telah melakukan tindakan asusila berbasis relasi kuasa yang melanggar sumpah/janji anggota KPU serta integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu untuk tujuan pribadinya," kata Maria kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).
Untuk itu, dia menilai Hasyim melanggar kode etik penyelenggara pemilu berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Berita Terkait
-
Momen Hakim MK Tegur Ketua KPU Terlihat Mengantuk Di Ruang Sidang: Pak Hasyim, Bapak Tidur Ya?
-
Beredar Kabar Pilkada Bakal Digelar Lebih Cepat, Mendagri: Saya Kira Belum Ada Revisi
-
LKBH FHUI Sebut Ketua KPU Bakal Disidangkan di DKPP Soal Dugaan Tindak Asusila
-
Sidang Pemeriksaan KPU RI dan KPU Kabupaten Puncak Papua
-
Terima Kasih ke Rakyat, Titiek Soeharto: Akhirnya Pak Prabowo Bisa Terpilih
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran