Suara.com - Isu menduetkan dua mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Pilkada Jakarta 2024 tengah santer dibicarakan. Ganjar Pranowo pun ikut mengomentarinya.
Awalnya, Ganjar mempersilakan jika menang Anies Baswedan ingin maju kembali di Pilkada 2024 usai mengikuti Pilpres.
"Ya enggak apa-apa, wong (kalau) dia mau maju kok," kata Ganjar ditemui di Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).
Baca Juga: Didorong Kembali Maju di Pilkada Jakarta, Begini Isi Hati Anies Baswedan
Awak media pun lantas bertanya soal pendapat Ganjar mengenai isu Anies bakal berduet dengan politisi PDIP Basuki Tjahja Purnama alias Ahok di Jakarta. Ganjar lantas mempertanyakan siapa yang ingin menduetkan.
"Yang duetin siapa?" tanyanya.
Baca Juga: Peluang Anies-Ahok Di Pilkada DKI Menurut Analis: Ada Kemungkinan, Meski Sulit
Ia menilai, jika ada ya duet tersebut baru sebatas wacana saja.
"Halah wacana kan, daftar dulu aja," pungkasnya.
Baca Juga: Dari Lawan Jadi Kawan: Anies dan Ahok Bakal Duet di Pilkada Jakarta? Ini Kata Ruhut Sitompul
Baca Juga: PKS Siap Kembali Usung Anies di Pilgub Jakarta 2024
Isu Duet Anies-Ahok di Pilkada Jakarta
Sebelumnya, isu menduetkan dua mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Pilkada Jakarta 2024 tengah santer dibicarakan. Termasuk di PDI Perjuangan.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan partai yang diketuai Megawtai Soekarnoputri itu masih mencermati nama-nama tokoh yang diusulkan untuk diusung sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta pada Pilkada serentak 2024.
"Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah. Mohon maaf, belum bisa kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan," kata Hasto di Posko Pemenangan, Jakarta, Senin (6/5/2024) malam.
Meski demikian, Hasto tak memungkiri Ahok dan Anies adalah tokoh yang diusulkan kepada PDI Perjuangan untuk diusung sebagai kepala daerah di Jakarta.
Hasto menilai Anies dan Ahok merupakan sosok yang mencerminkan karakter Indonesia.
"Kita kan partai demokrasi yang berkarakter Indonesia, sehingga nama-nama itu diusulkan dari bawah," ujarnya.
Berita Terkait
-
Paham Prabowo Ingin Tambah Pos Kementerian, Ganjar Pranowo: Tapi Publik Jadi Curiga
-
Prabowo-Gibran Butuh Oposisi, PAN Minta Sejumlah Parpol Berani Tiru Sikap Ganjar
-
Ganjar Deklarasi Sebagai Oposisi, Bambang Pacul Ingatkan Belum Menjadi Keputusan PDI Perjuangan
-
Bikin Pilpres Kacau tapi Tetap Mau Dipakai di Pilkada 2024, Hakim MK Ultimatum KPU: Sirekap Memang Bermasalah!
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Papua Tengah Cetak Sejarah, Ekspor Perdana Hasil Perikanan Langsung dari Mimika Perkuat Ekonomi Biru
-
Terungkap! Sikka Punya 30 Pub tapi Mayoritas Bodong, Jadi Sarang Eksploitasi Perempuan?
-
Meki Nawipa Lepas Ekspor Perdana Hasil Perikanan Papua Tengah ke Pasar Internasional
-
Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake
-
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding
-
Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat
-
Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Beda Drastis dari Hari Pertama, Pendukung Roy Suryo Tak Lagi Padati PN Jaksel
-
Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah