Suara.com - Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hanter Oriko Siregar sempat salah dalam membacakan petitum yang dimohonkan kepada majelis hakim konstitusi.
Kesalahan itu terjadi di sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 di panel 3 Mahkamah Konstitusi (MK).
Awalnya, Hanter menyebut pihaknya meminta majelis hakim mengabulkan perolehan suara termohon. Padahal, KPU selaku termohon tidak memiliki perolehan suara.
Baca Juga: Kelakar Hakim Arief Soal Berkas Partai Golkar Seperti Bantal: Bisa Untuk Tidur Ini
"Menetapkan perolehan suara termohon, pemohon, untuk pengisian anggota DPRD," kata Hanter di ruang sidang panel 3 MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).
"Suara termohon atau pemohon?" ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang memimpin jalannya sidang.
"Termohon, yang mulia," jawab Hanter.
"Termohon itu Anda loh. Masak Anda punya Suara," timpal Arief.
Lebih lanjut, Arief membaca berkas KPU dan menemukan bahwa dalam petitumnya, KPU meminta majelis hakim untuk menetapkan suara termohon.
"Menetapkan perolehan suara termohon. Loh ini termohon?" ucap Arief sambil membaca berkas.
Baca Juga: Lagi! Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK, Apa Pelanggarannya?
Menanggapi itu, Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa kuasa hukumnya melakukan salah ketik dalam menyusun berkas keterangan KPU.
"Izin yang mulia, ini ada kesalahan dalam kuasa hukum kami dalam menulis petitum. Yang dimaksud teks pemohon adalah termohon, jadi mohon direnvoi," ujar Idham.
Untuk itu, Arief meminta KPU untuk memperbaiki petitumnya dan menunjukkan renvoi yang diajukan.
Namun kemudian, Idham terdengar sempat berdiskusi dan memberi teguran kepada kuasa hukumnya tanpa mematikan pengeras suaranya atau mikrofon.
Berita Terkait
-
KPU Bakal Bahas Dua Draf Rancangan PKPU dengan Komisi II DPR RI Pekan Ini
-
KPU Sebut 4 Paslon Batal Calonkan Diri Jalur Independen di Pilkada DKI, Hanya Satu yang Daftar
-
Pakai Metode Sensus, KPU Libatkan PPK Buat Verifikasi Bapaslon Perseorangan di Pilkada Serentak
-
Saksi Sudah Tanda Tangan, KPU Bantah Suara PPP Berpindah ke Partai Garuda
-
Tren Calon Perseorangan Di Pilkada Menurun, Begini Kata KPU
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024