Suara.com - Mahkamah Kontitusi (MK) tidak menerima gugatan sengketa Pileg 2024 yang diajukan oleh PDIP terhadap perolehan suara PDIP di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat IV.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon (PDIP) tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
Baca Juga:
Acuhkan Bawaslu di Sidang Sengketa Pileg 2024, Ketua MK Suhartoyo Ngaku Lupa: Maaf Ya
Pada kesempatan itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh menjelaskan bahwa PDIP mengeklaim penghitungan suara di Kabupaten Sukabumi yakni 113.426 suara.
Namun, dalam petitumnya poin nomor 3, PDIP meminta MK agar memerintahkan KPU menetapkan hasil perolehan suara pemilu anggota DPR RI Tahun 2024 Dapil Jawa Barat IV yang benar berdasarkan formulir model C hasil dengan rincian suara pemohon PDIP berjumlah sebesar 111.426 suara sementara PAN sebanyak 106.848 suara.
Lebih lanjut, kata Daniel, PDIP juga membuat tabel persandingan dengan perhitungan suara menurut PDIP sebesar 113.426 suara pada petitum poin nomor 5.
“Sehingga terdapat perbedaan perhitungan suara antara posita, petitum angka 3, dan petitum angka 5 dalam permohonan pemohon,” ucap Daniel.
Dengan begitu, MK menilai perumusan petitum tersebut menyebabkan ketidaksesuaian atau pertentangan antara petitum yang satu dengan petitum yang lainnya, yaitu petitum angka 3 dan petitum angka 5.
Baca Juga: Kata Bobby Nasution soal Kans Lawan Ahok di Pilkada Sumut 2024
“Dengan demikian, Mahkamah tidak dapat memahami dengan pasti berapa jumlah perhitungan suara sebenarnya yang dimohonkan oleh pemohon sebagai dasar untuk menetapkan perolehan suara pemohon. Terlebih tidak dapat data pendukung yang diajukan oleh pemohon untuk memperkuat dalil permohonannya,” tutur Daniel.
Baca Juga:
Bergurau Di Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief: Handphone Mahal Juga Nggak Boleh Bunyi
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Setelah majelis hakim konstitusi mendengarkan keterangan pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait, sidang sengketa Pileg 2024 dilanjutkan dengan agenda putusan dismissal.
Berita Terkait
-
Mega Belum Bersikap soal Oposisi atau Gabung Prabowo, Kader PDIP Disebut Masih Bebas Berpendapat, Asalkan...
-
Curigai NasDem Gelembungkan Suara di Dapil Jabar IX, Gugatan Partai Gerindra Ditolak MK!
-
PDIP Gabung ke Prabowo-Gibran atau Oposisi? Hasto: DNA Sudah Jelas, Tunggu Tanggal Mainnya
-
Penjelasannya Tak Jelas, MK Tolak Permohonan PPP Soal Perpindahan Suara ke Partai Garuda di Jabar
-
Kata Bobby Nasution soal Kans Lawan Ahok di Pilkada Sumut 2024
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024