Suara.com - Mahkamah Kontitusi (MK) tidak menerima gugatan sengketa Pileg 2024 yang diajukan oleh PDIP terhadap perolehan suara PDIP di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat IV.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon (PDIP) tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
Baca Juga:
Acuhkan Bawaslu di Sidang Sengketa Pileg 2024, Ketua MK Suhartoyo Ngaku Lupa: Maaf Ya
Pada kesempatan itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh menjelaskan bahwa PDIP mengeklaim penghitungan suara di Kabupaten Sukabumi yakni 113.426 suara.
Namun, dalam petitumnya poin nomor 3, PDIP meminta MK agar memerintahkan KPU menetapkan hasil perolehan suara pemilu anggota DPR RI Tahun 2024 Dapil Jawa Barat IV yang benar berdasarkan formulir model C hasil dengan rincian suara pemohon PDIP berjumlah sebesar 111.426 suara sementara PAN sebanyak 106.848 suara.
Lebih lanjut, kata Daniel, PDIP juga membuat tabel persandingan dengan perhitungan suara menurut PDIP sebesar 113.426 suara pada petitum poin nomor 5.
“Sehingga terdapat perbedaan perhitungan suara antara posita, petitum angka 3, dan petitum angka 5 dalam permohonan pemohon,” ucap Daniel.
Dengan begitu, MK menilai perumusan petitum tersebut menyebabkan ketidaksesuaian atau pertentangan antara petitum yang satu dengan petitum yang lainnya, yaitu petitum angka 3 dan petitum angka 5.
Baca Juga: Kata Bobby Nasution soal Kans Lawan Ahok di Pilkada Sumut 2024
“Dengan demikian, Mahkamah tidak dapat memahami dengan pasti berapa jumlah perhitungan suara sebenarnya yang dimohonkan oleh pemohon sebagai dasar untuk menetapkan perolehan suara pemohon. Terlebih tidak dapat data pendukung yang diajukan oleh pemohon untuk memperkuat dalil permohonannya,” tutur Daniel.
Baca Juga:
Bergurau Di Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief: Handphone Mahal Juga Nggak Boleh Bunyi
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Setelah majelis hakim konstitusi mendengarkan keterangan pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait, sidang sengketa Pileg 2024 dilanjutkan dengan agenda putusan dismissal.
Berita Terkait
-
Mega Belum Bersikap soal Oposisi atau Gabung Prabowo, Kader PDIP Disebut Masih Bebas Berpendapat, Asalkan...
-
Curigai NasDem Gelembungkan Suara di Dapil Jabar IX, Gugatan Partai Gerindra Ditolak MK!
-
PDIP Gabung ke Prabowo-Gibran atau Oposisi? Hasto: DNA Sudah Jelas, Tunggu Tanggal Mainnya
-
Penjelasannya Tak Jelas, MK Tolak Permohonan PPP Soal Perpindahan Suara ke Partai Garuda di Jabar
-
Kata Bobby Nasution soal Kans Lawan Ahok di Pilkada Sumut 2024
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga