Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan oleh calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di daerah pemilihan (dapil) Aceh Utara Hasbi Ahmad.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
Pada kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Arief Hidaya menjelaskan bahwa permohonan yang diajukan Hasbi cacat formil.
Pasalnya, Arief menyebut Hasbi hanya menyerahkan daftar alat bukti tanpa benar-benar memberikan alat bukti yang sah dalam perkara ini.
"Menurut Mahkamah, pengajuan permohonan pemohon dengan hanya menyerahkan daftar alat bukti tanpa disertai alat bukti yang sah yang mendukung permohonan menyebabkan permohonan tidak memenuhi ketentuan Pasal 31 ayat (2) UU MK dan Pasal 9 ayat (2) PMK 2/2023," tutur Arief.
"Dengan demikian, permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan," tambah dia.
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Setelah majelis hakim konstitusi mendengarkan keterangan pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait, sidang sengketa Pileg 2024 dilanjutkan dengan agenda putusan dismissal.
Berita Terkait
-
Tak Terima Gugatan PDIP Soal Suara DPR RI di Papua Tengah, MK Lanjutkan Sengketa DPRD di Papua Puncak
-
MK Sebut Permohonan PPP Soal Perolehan Suara DPR RI di Papua Tengah Tak Jelas
-
Permohonan PPP Soal Sengketa Suara Dapil Jateng III Tak Diterima MK, Ini Alasan Hakim
-
Dianggap Cacat Formil, MK Tak Terima Gugatan Sengketa PKB
-
Temukan Perbedaan pada Petitum, MK Tolak Gugatan PDIP Soal Perolehan Suara di Dapil Jabar IV
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024