Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) belum bisa memastikan apakah Partai Persatuan Pembangunan atau PPP bisa mencapai ambang batas parlemen atau tidak.
Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan, memang sejumlah perkara yang diajukan PPP tidak dapat diterima oleh majelis hakim konstitusi. Namun, ada 16 petikan pada putusan yang artinya sebagian gugatan tidak dapat diterima sementara sebagian lainnya pada perkara yang sama bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Kalau itu nanti yang jelas di sidang pembuktian dulu," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).
"Kalau dijawab sekarang belum bisa karena pembuktian itu kan ada 2 kemungkinan, terbukti atau tidak. Dalilnya nanti akan terbukti atau tidak," tambah dia.
Sidang pembuktian dijadwalkan mulai 27 Mei dengan menghadirkan saksi dan ahli dari para pihak.
"Dari situ menghadirkan saksi, ahli mungkin kan. Di situ untuk memperkuat dalil, di situlah nanti kita bisa lihat dalilnya PPP tadi terbukti atau tidak di luar yang sudah ada petikan itu, keputusan," tutur Fajar.
Adapun jumlah perkara yang akan lanjut ke sidang pembuktian sebanyak 106 perkara, termasuk 16 petikan pada putusan dismissal.
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Setelah majelis hakim konstitusi mendengarkan keterangan pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait, sidang sengketa Pileg 2024 dilanjutkan dengan agenda putusan dismissal.
Baca Juga: Gugatan Tidak Jelas, MK Tak Terima Permohonan PPP di Dapil DKI Jakarta
Berita Terkait
Terpopuler
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Menanti Kabar, Ini Sosok Dua Istri Pilot Andy Dahananto Korban Kecelakaan ATR 42-500
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024