Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap ada delapan Calon Legislatif (Caleg) Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI terpilih yang diganti sebelum penetapan. Mereka digantikan kader lainnya karena berbagai alasan.
Hal tersebut terungkap dalam rapat pleno penetapan anggota DPR RI periode 2024-2029 terpilih yang digelar KPU RI pada Minggu (25/8/2024) kemarin.
Anggota Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, salah satu Caleg yang diganti adalah Christovel Liempepas dari Gerindra di daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Utara. Nama Christovel diganti oleh Martin D Tumbelaka yang memperoleh suara satu peringkat di bawahnya.
“Menggantikan calon terpilih atas nama Christovel Liempepas karena yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana pemilu dengan putusan pengadilan tinggi," ujar Idham di Kantor KPU RI.
Delapan Caleg lainnya diganti karena alasan mengundurkan diri hingga meninggal dunia.
Berikut daftar Caleg DPR RI terpilih hasil Pemilu 2024 yang diganti:
- Dapil Sulawesi Utara
Christovel Liempepas dari Gerindra digantikan oleh Martin D Tumbelaka karena terbukti melakukan tindak pidana pemilu dengan putusan pengadilan tinggi. - Dapil Jawa Barat III
Budhy Setiawan dari Golkar diganti Isfhan Taufik Munggaran karena meninggal dunia. - Dapil Jawa Timur II
Moh Haerul Amri dari NasDem diganti Dini Rahmania karena meninggal dunia. - Dapil Sumatera Utara II
Gus Irawan Pasaribu dan Ari Wibowo dari Gerindra digantikan oleh Sabam Rajagukguk karena mengundurkan diri. - Dapil Sulawesi Tenggara
Tina Nur Alam dari Nasdem digantikan Ali Mazi karena mengundurkan diri. - Dapil Kalimantan Tengah
Agustiar Sabran dari PDI-P digantikan Willy Midel Yoseph mengundurkan diri. - Dapil Kalimantan Selatan II
Rahmat Trianto dari NasDem diganti Machfud Arifin karena mengundurkan diri. - Dapil Nusa Tenggara Timur II: Ratu Ngadu Bonu Wulla dari NasDem diganti Victor Laiskodat karena mengundurkan diri.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, terdapat 580 Calon Legislatif (Caleg) yang lolos ke Parlemen Senayan. Dari jumlah itu, PDIP meraih kursi terbanyak dengan raihan 110 kursi.
Berdasarkan aturan Pemilu, partai politik (parpol) yang bisa mengirimkan Calegnya ke DPR RI harus memenuhi ambang batas suara alias parliamentary thershold sebanyak 4 persen. Dari 18 partai yang berpartisipasi dalam Pemilu, hanya 8 parpol yang berhasil memenuhi syarat itu.
Berita Terkait
-
Resmi! KPU Tetapkan Jumlah Kursi Parpol di DPR RI: PDIP Terbanyak, Demokrat Paling Dikit, PPP hingga PSI Kosong
-
KPU Tetapkan 8 Parpol Lolos Senayan: PDIP Raih Kursi Terbanyak, Demokrat Paling Sedikit
-
Fix! Drama Kaesang Maju Pilkada 2024 Berakhir, KPU Siapkan Ini Demi Patuhi Putusan MK
-
Megawati Pusing Pilkada 2024 Ada Calon Independen: Syaratnya Susah, Dulu Gak Laku
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024