Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan aturan mengenai calon kepala daerah yang menjadi tersangka selama proses Pilkada 2024.
Hal tersebut sekaligus menjelaskan mekanisme tindak lanjut pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengaku sudah berkoordinasi dengan KPU terkait calon-calon kepala daerah yang berstatus sebagai tersangka.
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa ketentuan mengenai penggantian calon kepala daerah pada masa pendaftaran bisa dilakukan calon perserorangan, partai politik, dan gabungan partai politik apabila pasangan calon berhalangan tetap, dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan.
Dia menyebut bahwa ketentuan tersebut tertuang pada pasal 126 Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.
Untuk calon kepala daerah yang terlibat proses hukum, Idham menjelaskan bahwa pengaturannya ada pada ayat (6) sampai (8) Pasal 163 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berbunyi sebagai berikut:
(6) Dalam hal calon Gubernur dan/atau Calon Wakil Gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Gubernur dan/atau Wakil Gubernur.
(7) Dalam hal calon Gubernur dan/atau Calon Wakil Gubernur terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dan saat itu juga diberhentikan sementara sebagai Gubernur dan/atau Wakil Gubernur.
(8) Dalam hal calon Gubernur dan/atau Calon Wakil Gubernur terpilih ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dan saat itu juga diberhentikan sebagai Gubernur dan/atau Wakil Gubernur
Hal tersebut juga berlaku pada ayat (6) sampai (8) Pasal 164 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada untuk calon kepala daerah tingkat kabupaten/kota.
“Ada 3 norma yang mengatur tentang pembatalan sebagai calon atau pasangan calon dalam UU Pilkada yaitu: 1. Pembatalan sebagai calon, karena melanggar Pasal 71 ayat (2) dan (3) UU No 10 Tahun 2016; 2. Sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon karena melanggar Pasal 73 ayat (1) dan Pasal 135A ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016; dan 3. Pembatalan sebagai pasangan calon karena melanggar Pasal 76 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2016,” kata Idham saat dihubungi Suara.com, Selasa (3/9/2024).
Dengan begitu, calon kepala daerah yang menjadi tersangka selama tahapan Pilkada 2024, pencalonannya akan tetap dilanjutkan. Jika terpilih, calon kepala daerah tersebut tetap akan dilantik.
Namun, jika perkaranya sudah membuat kepala daerah terpilih berstatus sebagai terdakwa, maka yang bersangkutan akan diberhentikan sementara.
Lalu, jika kepala daerah terpilih terbukti melakukan tindak pidana dan berstatus sebagai terpidana, maka yang bersangkunan akan diberi sanksi pemberhentian tetap.
Sebelumnya, lembaga antikorupsi akan menunda proses hukum yang melibatkan para calon kepala daerah yang mengikuti kontestasi Pilkada 2024. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan proses hukum calon kepala daerah akan dilanjutkan kembali setelah Pilkada 2024 selesai.
"Menunggu hajatan pilkada selesai," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (3/9/2024).
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024