Suara.com - Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) mengaku bakal berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai calon kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pasalnya, KPK akan tetap melakukan proses hukum terhadap calon kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum mendaftarkan diri ke KPU daerah.
Namun, untuk calon kepala daerah yang akan menjadi tersangka setelah mendaftarkan diri ke KPU daerah, KPK akan menunda proses hukumnya.
“Dari pimpinan, informasi sementara, sudah memerintahkan struktural yang terkait untuk berkoordinasi dengan KPU terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2024).
“Jadi, menginformasikan kepada KPU. Nah nanti tinggal tergantung KPU atas informasi tersebut bagaimana mereka akan mengambil sikap,” tambah dia.
Sebelumnya, KPK mengaku akan menunda proses hukum yang melibatkan para calon kepala daerah yang mengikuti kontestasi Pilkada 2024. Tessa mengatakan proses hukum calon kepala daerah akan dilanjutkan kembali setelah Pilkada 2024 selesai.
"Menunggu hajatan Pilkada selesai," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (3/9/2024).
Namun, Tessa mengatakan hal tersebut tidak berlaku pada calon kepala daerah yang sudah berstatus sebagai tersangka sebelum mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah.
"Bagi Cakada/Cawakada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPsebelum proses pendaftaran yang bersangkutan di KPU terjadi, maka penyidikannya tetap berjalan sesuai timeline yang telah direncanakan," tutur Tessa.
Baca Juga: Bantah Sengaja Lamban Usut Kasus Pesawat Jet Kaesang, Nawawi: Semua Orang di hadapan KPK Sama!
Berita Terkait
-
Koar-koar Tak Sulit Cari Putra Bungsu Jokowi, Begini Cara KPK Panggil Kaesang di Kasus Gratifikasi Jet Pribadi
-
Bantah Ulur Kasus Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, Respons KPK Gubris Tudingan Mahfud MD
-
Bantah Sengaja Lamban Usut Kasus Pesawat Jet Kaesang, Nawawi: Semua Orang di hadapan KPK Sama!
-
Teka-Teki Keberadaan Kaesang Diulas: Dia Masih Anak Presiden yang Dikawal Paspampres Kan?
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
KPK Beberkan Peran Rudy Tanoesoedibjo di Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Justru Bersikap Begini!
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!