Suara.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika menjelaskan alasan pihaknya menunda proses hukum, terhadap calon kepala daerah yang sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah.
Dia menilai hal ini dilakukan guna menghindari adanya asumsi bahwa kasus korupsi yang berlangsung di KPK menjadi alat menyerang lawan politik.
“Kami tidak ingin kegiatan ini kembali lagi, ini digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk sebagai alat menyerang lawan politiknya,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/3034).
Sebelumnya, KPK akan menunda proses hukum yang melibatkan para calon kepala daerah yang mengikuti kontestasi Pilkada 2024.
Tessa mengatakan proses hukum calon kepala daerah akan dilanjutkan kembali setelah Pilkada 2024 selesai.
"Menunggu hajatan Pilkada selesai," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (3/9/2024).
Namun, Tessa mengatakan, hal tersebut tidak berlaku pada calon kepala daerah yang sudah berstatus sebagai tersangka sebelum mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah.
"Bagi Cakada/Cawakada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebelum proses pendaftaran yang bersangkutan di KPU terjadi, maka penyidikannya tetap berjalan sesuai timeline yang telah direncanakan," tutur Tessa.
Baca Juga: Bantah Ulur Kasus Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, Respons KPK Gubris Tudingan Mahfud MD
Berita Terkait
-
Gugatan Terhadap Dewas KPK Ditolak PTUN, Nurul Ghufron Pasrah: Apapun Konsekuensinya Saya Hadapi
-
KPK Koordinasi dengan KPU soal Calon Kepala Daerah yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi
-
Koar-koar Tak Sulit Cari Putra Bungsu Jokowi, Begini Cara KPK Panggil Kaesang di Kasus Gratifikasi Jet Pribadi
-
Bantah Ulur Kasus Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, Respons KPK Gubris Tudingan Mahfud MD
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut