Suara.com - Kotak kosong dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia merupakan istilah yang digunakan ketika hanya ada satu pasangan calon (paslon) yang berpartisipasi dalam pemilihan.
Dalam kondisi ini, surat suara memuat dua kolom: satu kolom dengan foto pasangan calon dan satu kolom kosong yang tidak bergambar.
Pemilih dapat memilih antara paslon yang tersedia atau memilih "kotak kosong" sebagai keputusan tidak menghendaki paslon tersebut menjadi kepala daerah.
Lantas bagaimana bila kotak kosong yang menang dalam Pilkada, siapa yang akan menjadi penjabatnya?
Jika kotak kosong menang dalam Pilkada, maka pemerintah akan menunjuk penjabat untuk memimpin daerah tersebut sementara hingga terpilihnya kepala daerah hasil Pilkada yang sah.
Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota, atau Pilkada.
Dalam hal ini, Pasal 54D ayat (4) Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa jika belum ada pasangan calon terpilih, pemerintah menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Wali Kota untuk memimpin daerah tersebut.
Dengan demikian, penjabat yang ditunjuk akan memimpin daerah tersebut hingga terpilihnya kepala daerah definitif hasil Pilkada yang sah.
Selain itu, maka Pilkada akan diulang untuk memberi kesempatan bagi calon-calon lain untuk maju dalam pemilihan ulang.
Berita Terkait
-
Dana Kampanye Jadi Celah Korupsi, Pakar Sebut Pilkada Tak Langsung Tak Efektif
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Marak Kepala Daerah Kena OTT, Golkar Serukan Evaluasi Total Sistem Seleksi Pemimpin
-
Pilkada Kembali ke DPRD: Solusi Hemat Anggaran atau Kemunduran Demokrasi?
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024