Suara.com - Kotak kosong dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia merupakan istilah yang digunakan ketika hanya ada satu pasangan calon (paslon) yang berpartisipasi dalam pemilihan.
Dalam kondisi ini, surat suara memuat dua kolom: satu kolom dengan foto pasangan calon dan satu kolom kosong yang tidak bergambar.
Pemilih dapat memilih antara paslon yang tersedia atau memilih "kotak kosong" sebagai keputusan tidak menghendaki paslon tersebut menjadi kepala daerah.
Lantas bagaimana bila kotak kosong yang menang dalam Pilkada, siapa yang akan menjadi penjabatnya?
Jika kotak kosong menang dalam Pilkada, maka pemerintah akan menunjuk penjabat untuk memimpin daerah tersebut sementara hingga terpilihnya kepala daerah hasil Pilkada yang sah.
Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota, atau Pilkada.
Dalam hal ini, Pasal 54D ayat (4) Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa jika belum ada pasangan calon terpilih, pemerintah menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Wali Kota untuk memimpin daerah tersebut.
Dengan demikian, penjabat yang ditunjuk akan memimpin daerah tersebut hingga terpilihnya kepala daerah definitif hasil Pilkada yang sah.
Selain itu, maka Pilkada akan diulang untuk memberi kesempatan bagi calon-calon lain untuk maju dalam pemilihan ulang.
Berita Terkait
-
PDIP Tegaskan Kedekatan Megawati-Prabowo Tak Ubah Sikap Tolak Pilkada Tidak Langsung
-
BW Semprot Wacana Pilkada Lewat DPRD: Biaya 37 T Mahal, Makan Gratis 268 T Dianggap Penting
-
E-Voting dan Masa Depan Pemilu Indonesia, Sudah Siapkah Kita?
-
Pilkada Lewat DPRD: Ketika Efisiensi Berhadapan dengan Hak Pilih Rakyat
-
Kata Dasco soal Usulan Pilkada Via E-Voting: Semua Akan Dikaji, Terutama Keamanannya
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024