Suara.com - Kotak kosong dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia merupakan istilah yang digunakan ketika hanya ada satu pasangan calon (paslon) yang berpartisipasi dalam pemilihan.
Dalam kondisi ini, surat suara memuat dua kolom: satu kolom dengan foto pasangan calon dan satu kolom kosong yang tidak bergambar.
Pemilih dapat memilih antara paslon yang tersedia atau memilih "kotak kosong" sebagai keputusan tidak menghendaki paslon tersebut menjadi kepala daerah.
Lantas bagaimana bila kotak kosong yang menang dalam Pilkada, siapa yang akan menjadi penjabatnya?
Jika kotak kosong menang dalam Pilkada, maka pemerintah akan menunjuk penjabat untuk memimpin daerah tersebut sementara hingga terpilihnya kepala daerah hasil Pilkada yang sah.
Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota, atau Pilkada.
Dalam hal ini, Pasal 54D ayat (4) Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa jika belum ada pasangan calon terpilih, pemerintah menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Wali Kota untuk memimpin daerah tersebut.
Dengan demikian, penjabat yang ditunjuk akan memimpin daerah tersebut hingga terpilihnya kepala daerah definitif hasil Pilkada yang sah.
Selain itu, maka Pilkada akan diulang untuk memberi kesempatan bagi calon-calon lain untuk maju dalam pemilihan ulang.
Berita Terkait
-
Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka
-
Ternyata Bukan Hanya Soal Biaya Politik, KPK Bongkar Alasan di Balik OTT 11 Kepala Daerah
-
Rentetan OTT Kepala Daerah, Tito Sebut Ada Masalah Mendasar dalam Rekrutmen Pilkada
-
OTT 10 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, KPK Dorong Integritas Melalui Kabupaten-Kota Antikorupsi
-
Pro-Kontra Wacana Pilkada Melalui DPRD: Soroti Biaya Politik hingga Nasib Demokrasi
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024