Suara.com - Kotak kosong dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia merupakan istilah yang digunakan ketika hanya ada satu pasangan calon (paslon) yang berpartisipasi dalam pemilihan.
Dalam kondisi ini, surat suara memuat dua kolom: satu kolom dengan foto pasangan calon dan satu kolom kosong yang tidak bergambar.
Pemilih dapat memilih antara paslon yang tersedia atau memilih "kotak kosong" sebagai keputusan tidak menghendaki paslon tersebut menjadi kepala daerah.
Lantas bagaimana bila kotak kosong yang menang dalam Pilkada, siapa yang akan menjadi penjabatnya?
Jika kotak kosong menang dalam Pilkada, maka pemerintah akan menunjuk penjabat untuk memimpin daerah tersebut sementara hingga terpilihnya kepala daerah hasil Pilkada yang sah.
Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota, atau Pilkada.
Dalam hal ini, Pasal 54D ayat (4) Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa jika belum ada pasangan calon terpilih, pemerintah menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Wali Kota untuk memimpin daerah tersebut.
Dengan demikian, penjabat yang ditunjuk akan memimpin daerah tersebut hingga terpilihnya kepala daerah definitif hasil Pilkada yang sah.
Selain itu, maka Pilkada akan diulang untuk memberi kesempatan bagi calon-calon lain untuk maju dalam pemilihan ulang.
Berita Terkait
-
KPK Telusuri Dugaan Ridwan Kamil Pakai Uang Korupsi BJB untuk Pilkada Jakarta 2024
-
Geger Boven Digoel: MK Tolak Gugatan, Ijazah SMA Jadi Sorotan di Pilkada 2024!
-
MK Lanjutkan Sengketa Pilkada Papua dan Barito Utara ke Tahap Pembuktian
-
Pilkada Ulang Pasca-Kemenangan Kotak Kosong, Bawaslu 'Pelototi' 315 TPS di Pangkalpinang
-
Pilkada Ulang Rawan 'Pemilih Siluman', Bawaslu Perintahkan Pengawas Jeli Sisir DPT Pangkalpinang
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024