Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyoroti minimnya keikutsertaan perempuan dalam kontestasi Pilkada serentak 2024.
Plt. Sekretaris Menteri PPPA Titi Eko Rahayu mengkritik, belum ada partai politik yang memiliki proses rekrutmen khusus bagi kandidat perempuan. Serta belum ada partai yang mengatur program tindakan afirmatif untuk mempromosikan kandidat perempuan.
Titi menyebut perempuan yang menjadi calon kepala daerah dalam Pilkada serentak 2024 hanya sekitar 9,44 persen. Angka tersebut tentu tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Pemilu tentang keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
"Akibatnya, perjuangan kepentingan perempuan dan anak menjadi minim," kata Titi dalam media talk Kemen PPPA di Jakarta, Senin (9/9/2024).
Menurut dia, minimnya partisipasi politik perempuan untuk maju dalam ajang Pilkada, menjadi keprihatinan karena mengecilkan kekuatan perempuan untuk memajukan Indonesia, khususnya dalam bidang politik.
Rendahnya partisipasi perempuan juga dinilai sebagai tanda kalau perempuan masih terpinggirkan dalam kompetisi politik.
"Perempuan yang maju dalam bursa Pilkada, banyak dipertanyakan kemampuannya. Mereka dinilai dari cara mereka berdandan sampai statusnya sebagai janda. Perempuan juga distereotipkan sebagai orang yang tak pantas memimpin. Identitas inilah yang menyebabkan perempuan menjadi enggan untuk berbicara terbuka, malu, tidak percaya diri," beber Titi dalam paparannya.
Kondisi seperti itu tak lepas dari karakteristik sistem politik Indonesia yang didominasi budaya patriarki, memandang perempuan sebagai sosok lemah dan tidak bermanfaat.
"Padahal kehadiran perempuan politik sangat penting untuk pengambilan keputusan dan kebijakan berperspektif gender," tegas Titi.
Kemen PPPA mencatat setidaknya ada tiga faktor penyebab minimnya wajah perempuan dalam Pilkada serentak 2024.
1. Stereotype
Pandangan-pandangan, anggapan, atau kepercayaan negatif terhadap salah satu jenis kelamin. Pandangan-pandangan stigmatik dan negatif yang merendahkan memiliki dampak yang merugikan
2. Marginalisasi
Proses penyingkiran kepentingan, hak-hak, kebutuhan, serta aspirasi berdasarkan jenis kelamin yang berlangsung secara sistematis dalam memperoleh manfaat dari kesejahteraan hidup dan pembangunan.
3. Subordinasi
Posisi sosial yang asimetris dengan adanya pihak yang superior dan inferior. Subordinasi ini merupakan kelanjutan dari pandangan yang stereotype merendahkan. Subordinasi melandasi pola relasi atau pola hubungan sosial yang hirarkis, di mana salah satu pihak memandang dirnya lebih dari mereka yang direndahkan.
Berita Terkait
-
Taktik Parpol Gaet Artis Demi Menang Pemilu, Perludem Ungkap Alasan Suara Anak Muda Tak Gampang "Dibeli"
-
Ingat! Dilarang Ikut Kampanye, Simak 11 Bentuk Eksploitasi Anak-anak di Pilkada 2024
-
Pilgub Jatim Menarik, Kemen PPPA Harap 3 Srikandi Bisa Berjuang untuk Isu Perempuan dan Anak
-
Pilkada 2024: Rekor Baru, 41 Kotak Kosong Siap Bersaing! Apa Artinya?
-
Besok Duduk Bareng DPR, KPU Bakal Bahas soal Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
BEI Ubah Aturan Main, 28% Kapitalisasi Pasar IHSG Kini dalam Pantauan Ketat
-
Santri Korban Pembakaran Akan Jalani Operasi Cangkok Kulit
-
OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan, Kerugian Capai Rp566,24 Miliar
-
Kasus Dena Karari, Warga AS Ditahan Sejak 2024 Kini Dibebaskan Iran
-
Inggris Tumbang, Argentina Bangkit Dramatis dan Tantang Spanyol di Final
-
Pasien Rumah Sakit Kanker Anak Dievakuasi karena Serangan Udara AS ke Pantai Selatan Iran
-
Pemerintah Mau Salurkan Bansos Lewat Kopdes Merah Putih, Gantikan Bank dan Pos?
-
Cetak Kader Penjaga Hutan, Batang Siapkan Garda Depan Konservasi Alam
-
Fitur NFC Bisa Digunakan untuk Apa Saja? Tak Cuma Top Up Saldo E-Money
-
Rekomendasi Hadiah Unik Sesuai Zodiak, Berkesan dan Tidak Membosankan