Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyoroti minimnya keikutsertaan perempuan dalam kontestasi Pilkada serentak 2024.
Plt. Sekretaris Menteri PPPA Titi Eko Rahayu mengkritik, belum ada partai politik yang memiliki proses rekrutmen khusus bagi kandidat perempuan. Serta belum ada partai yang mengatur program tindakan afirmatif untuk mempromosikan kandidat perempuan.
Titi menyebut perempuan yang menjadi calon kepala daerah dalam Pilkada serentak 2024 hanya sekitar 9,44 persen. Angka tersebut tentu tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Pemilu tentang keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
"Akibatnya, perjuangan kepentingan perempuan dan anak menjadi minim," kata Titi dalam media talk Kemen PPPA di Jakarta, Senin (9/9/2024).
Menurut dia, minimnya partisipasi politik perempuan untuk maju dalam ajang Pilkada, menjadi keprihatinan karena mengecilkan kekuatan perempuan untuk memajukan Indonesia, khususnya dalam bidang politik.
Rendahnya partisipasi perempuan juga dinilai sebagai tanda kalau perempuan masih terpinggirkan dalam kompetisi politik.
"Perempuan yang maju dalam bursa Pilkada, banyak dipertanyakan kemampuannya. Mereka dinilai dari cara mereka berdandan sampai statusnya sebagai janda. Perempuan juga distereotipkan sebagai orang yang tak pantas memimpin. Identitas inilah yang menyebabkan perempuan menjadi enggan untuk berbicara terbuka, malu, tidak percaya diri," beber Titi dalam paparannya.
Kondisi seperti itu tak lepas dari karakteristik sistem politik Indonesia yang didominasi budaya patriarki, memandang perempuan sebagai sosok lemah dan tidak bermanfaat.
"Padahal kehadiran perempuan politik sangat penting untuk pengambilan keputusan dan kebijakan berperspektif gender," tegas Titi.
Kemen PPPA mencatat setidaknya ada tiga faktor penyebab minimnya wajah perempuan dalam Pilkada serentak 2024.
1. Stereotype
Pandangan-pandangan, anggapan, atau kepercayaan negatif terhadap salah satu jenis kelamin. Pandangan-pandangan stigmatik dan negatif yang merendahkan memiliki dampak yang merugikan
2. Marginalisasi
Proses penyingkiran kepentingan, hak-hak, kebutuhan, serta aspirasi berdasarkan jenis kelamin yang berlangsung secara sistematis dalam memperoleh manfaat dari kesejahteraan hidup dan pembangunan.
3. Subordinasi
Berita Terkait
-
Taktik Parpol Gaet Artis Demi Menang Pemilu, Perludem Ungkap Alasan Suara Anak Muda Tak Gampang "Dibeli"
-
Ingat! Dilarang Ikut Kampanye, Simak 11 Bentuk Eksploitasi Anak-anak di Pilkada 2024
-
Pilgub Jatim Menarik, Kemen PPPA Harap 3 Srikandi Bisa Berjuang untuk Isu Perempuan dan Anak
-
Pilkada 2024: Rekor Baru, 41 Kotak Kosong Siap Bersaing! Apa Artinya?
-
Besok Duduk Bareng DPR, KPU Bakal Bahas soal Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024