Suara.com - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menemukan sejumlah dokumen administrasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jabar yang belum valid.
Bawaslu sendiri sudah mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar, untuk segera menyelesaikan dokumen-administrasi pasangan calon Pilgub Jabar yang belum valid sebelum adanya penetapan.
Komisioner Kordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Jabar, Muamarullah mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengawasan pada penelitian administrasi pasangan calon Pilgub Jabar.
"Dari Hasil pencermatan selama proses penelitian administrasi, Bawaslu Jabar mencatat ada beberapa dokumen yang belum lengkap dari empat pasangan calon," kata Kang Mumu sapaan akrabnya kepada Suara.com, saat ditemui di Kota Bogor, Selasa (10/9/2024).
Pria asal Depok ini menjelaskan, untuk pasangan calon Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan sudah memenuhi dokumen administrasi yang sudah valid.
"Diantaranya Surat pemberitahuan pengunduran diri dari partai politik dan Fotokopi ijazah. Namun ada dokumen yang tidak valid yaitu Pencantuman gelar keagamaan atau adat," imbuhnya.
Kemudian untuk pasangan calon Jeje Wiradinata dan Ronal Surapradja dokumen yang sudah valid yaitu Keputusan pengadilan mengenai perubahan nama, tetapi Surat pernyataan calon belum valid.
Selanjutnya, untuk pasangan calon Acep Adang Ruhiat dan Gitalis Dwinatarina ditemukan terdapat Dokumen yang sudah Valid yaitu Surat pengajuan pengunduran diri.
"Surat keterangan pengunduran diri sedang diproses, dan Fotokopi ijazah. untuk Dokumen yang Tidak Valid yaitu Tanda terima penyerahan surat pengajuan pengunduran diri dan Perbedaan nama di STTB dan KTP," jelasnya.
Baca Juga: Tora Sudiro Tolak Masuk Tim Kampanye Ronal Surapradja di Pilkada Jabar, Kenapa?
Sementara, untuk pasangan yang terakhir yaitu Ahmad Syaikhu dan Ilham Akbar Habibie terdapat Dokumen yang Valid, yaitu Surat pengajuan pengunduran diri, Surat keterangan pengunduran diri sedang diproses.
Serta Surat pemberitahuan dari partai politik. sementara Dokumen yang Tidak Valid yaitu Surat penyetaraan ijazah luar
negeri.
"Dalam hal diatas selanjutnya akan ada tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Barat dalam rentang waktu 15 - 18 september 2024," ujarnya.
"Apabila terdapat masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan pernyataan pasangan calon, maka akan dilakukan klarifikasi pada tanggal 15 - 21 september 2024. maka data pasangan calon sudah memiliki data pembanding dari hasil analisa pemetaan persyaratan calon. Maka data pemetaan/analisa sagat penting dalam pencegahan dan penindakanya," tukasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024