Suara.com - Dalam waktu dekat, masyarakat Indonesia akan kembali menggunakan hak pilihnya dalam kontestasi pemilihan kepala daerah alias Pilkada 2024. Tentu, sebagai syarat utama untuk menggunakan hak pilih ini, seseorang harus terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap, atau DPT. Tapi jika nama tak ada di DPT harus bagaimana?
Meski sebenarnya hal ini bukan menjadi masalah yang serius, namun banyak orang yang kebingungan ketika namanya tidak muncul dalam DPT saat dicek. Nah, untuk tahu apa yang harus dilakukan saat nama Anda tidak muncul dalam DPT, berikut penjelasan sederhananya.
Tetap Bisa Memilih, Asalkan…
Anda yang tidak menemukan nama di dalam DPT tetap dapat menggunakan hak suara untuk memilih calon kepala daerah yang ada di daerah Anda. Namun demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum diperbolehkan menggunakan hak pilih ini.
KPU sebagai penyelenggara proses ini menyatakan bahwa pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetap dapat mencoblos dengan status Pemilih DPK. Nantinya terdapat serangkaian syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu, baru kemudian seseorang dapat memilih.
Salah satu daerah di Jawa Timur menerjemahkan arahan dari KPU ini dengan kebijakan yang cukup solutif. Syarat seorang tetap bisa mencoblos meski tidak terdaftar dalam DPT di daerah tersebut adalah membawa KTP elektronik atau KSK.
Nantinya, pemilih yang tidak terdaftar ini hanya dapat memilih di TPS yang ada di lingkungan tepat tinggalnya setelah pukul 12.00 siang. Syarat lain yang juga harus diperhatikan adalah jika surat suara yang digunakan masih tersedia atau masih terdapat surat suara yang tidak terpakai setelah semua orang yang terdaftar menyalurkan hak pilihnya.
Potensi Perubahan DPT
Perubahan DPT bukan menjadi hal yang tidak mungkin. Pasalnya, pertumbuhan perumahan dan mobilisasi warga yang terus terjadi seiring berjalannya waktu membuat perubahan jumlah DPT yang terdaftar menjadi dinamis.
Baca Juga: Berapa Kekayaan Dedy Yon Supriyono? Jadi Sorotan Karena Pingsan Saat Kampanye
Terkait dengan sisa surat suara, Anda juga tidak perlu pesimis. Pasalnya ada saja golongan orang yang terdaftar menjadi DPT di suatu area, namun tidak menggunakan hak pilihnya dengan berbagai alasan. Mulai dari berada di perantauan, berhalangan hadir, dan lain sebagainya.
Meski memang tidak dapat dipastikan Anda yang tidak terdaftar di DPT dapat memilih, namun ada baiknya untuk mendatangi TPS terdekat dan berkoordinasi dengan petugas setempat untuk memastikan ada atau tidaknya kesempatan menyalurkan hak suara yang Anda miliki.
Itu tadi sekilas tentang jawaban dari pertanyaan nama tak ada di DPT harus bagaimana. Semoga menjadi artikel yang berguna, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024