Loyalis Presiden Joko Widodo (Jokowi), Yusuf Muhammad, mengomentari perihal nota keberatan yang dibacakan Kuasa Hukum Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo nonaktif, Johnny G Plate.
Untuk diketahui, Johnny G Plate menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G Kominfo pada Selasa (4/7/2023).
Dalam sidang tersebut, Kuasa Hukum Johnny G Plate berkesempatan membacakan nota keberatan atau eksepsinya atas dakwaan jaksa penuntut umum atau JPU. Dalam eksepsi tersebut, nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut terseret.
Kuasa hukum Johnny menjelaskan bahwa latar belakang proyek BTS tersebut merupakan arahan dari Presiden Jokowi.
Arahan tersebut disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan intern kabinet. Sehingga, Johnny dan terdakwa lainnya tidak mengadakan proyek tersebut dengan tujuan merampok uang negara.
“Padahal, faktanya program pembangunan BTS 4G 2021-2022 itu adalah penjabaran atau pelaksanaan arahan dari Presiden RI,” kata kuasa hukum Johnny Plate saat membacakan eksepsi kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Menanggapi hal tersebut, Yusuf mengatakan bahwa arahan proyek tertentu jelas merupakan arahan dari presiden sendiri.
Namun, kesalahan yang diperbuat Plate dalam proyek BTS tersebut adalah menyelewengkan kekuasaan yang diberikan padanya.
Pegiat media sosial ini menduga Partai NasDem tampaknya telah memulai peperangan dengan menabuh genderangnya.
Baca Juga: Kerap Kalah di Sumbar, Pesan Megawati ke Kader PDIP di Tanah Minang: Jangan Hilang Semangat
“Ya jelas arahan presiden, tapi lu jangan main sleweng dong. Sepertinya Genderang perang mulai ditabuh @NasDem,” ujar Yusuf, dikutip Suara Liberte dari akun Twitter @yusuf_dumdum pada Selasa (4/7/2023).
Berita Terkait
-
Jokowi Selalu Jualan IKN Tiap Kunker ke Luar Negeri, Demokrat Kesal: Apaan Sih Ini Pak? Tiap ke Luar Negeri Beritanya Beginian Terus
-
Isu Jokowi Sedang Bangun Dinasti Politik, Djarot PDIP Bantah: PDIP Tidak Seperti Itu
-
Usai Menpora Dito Diperiksa Kejagung, Ada Orang Kembalikan Uang Rp27 Miliar ke Kubu Terdakwa Irwan Hermawan, Siapa?
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
8 Ide Lomba 17 Agustus untuk Anak-anak di Perumahan, Dijamin Seru dan Heboh!
-
BNN Bongkar Penyelundupan Vape Berisi Etomidate dari Malaysia, Enam Tersangka Ditangkap
-
Waduh! Pembangunan Stadion Sudiang Makassar Telat, DPR Minta Kontraktor Ngebut
-
5 Sabun Cuci Muka Tanpa Alkohol yang Aman untuk Kulit Sensitif, Formulanya Ringan
-
Sudah Medical Check Up, Tapi Kapan Terakhir Kali Melakukan Financial Check Up?
-
Semua Potensi SAR Telah Dikerahkan Selamatkan Penumpang KMP Mutiara Sentosa 2
-
Penyebab Belum Diketahui, Begini Kronologi Kebakaran KM Mutiara Sentosa II
-
Melihat Pengarang Tidak Bekerja: Ketika Musuh Terbesar Penulis Adalah Dirinya Sendiri
-
Leo/Daniel Juara Taipei Open 2026, Selamatkan Wajah Indonesia Usai Taklukkan Malaysia
-
Bagaimana Cara Cek Kondisi Mesin Motor Bekas? Ini 5 Opsi Cocok untuk Antar Jemput Anak Sekolah