Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menyoroti uji materi Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) mengenai syarat umur calon presiden (capres) dan cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mulanya, Denny menyoal kenegarawanan hakim MK. Ia menyebut sembilan hakim itu bisa tetap menjaga institusi MK agar tetap berwibawa dan terhormat.
"Menjaga demikian, tidak perlu dengan cara puja-puji, tetapi tidak jarang dengan menyampaikan kritikan dan masukan, meskipun mungkin dirasa pahit, layak obat, tetapi niatnya menyembuhkan penyakit," tulis Denny dalam akun Twitternya, dikutip Liberte Suara, Kamis (3/8/2023).
Lebih lanjut, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu mengkritisi uji materi tersebut. Ia menduga motifnya bukan hanya soal konsitutsionalitas syarat umur capres dan cawapres. Dengan jelas, Denny menyangka ada skenario Presiden Joko Widodo terhadap pemilihan presiden (pilpres) 2024.
"Tetapi lebih terangnya, adalah terkait dengan opsi dan skenario Jokowi untuk membuka kemungkinan Gibran Jokowi menjadi kontestan dalam Pilpres 2024," cuitnya.
Agendanya, tutur Denny, uji materi UU Pemilu soal syarat umur itu tidak hanya memperjuangkan ujia muda, tetapi lebih kepada dinasti Jokowi melalui anak-anaknya.
Sementara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), ujarnya, menjadi salah satu pihak yang mengajukan uji materi itu ke MK. Partai itu juga pernah mendukung wacana presiden tiga periode, seraya juga mendukung Gibran, Bobby, dan Kaesang di kota-kotanya itu.
Meski begitu, Guru Besar Hukum Tata Negara itu tidak menyalahkan uji materi yang diajukan oleh sejumlah pihak lantaran sah dan dijamin oleh UUD 1945.
Yang menjadi catatannya adalah, jaminan konstitusi itu jangan disalahgunakan untuk kepentingan-kepentingan tertentu apalagi menjelang pilpres 2024.
Baca Juga: Bikin Ulah Lagi! Syahnaz Sadiqah Nangis Histeris Usai Tahu Rendy Kjaernett Kecelakaan, Benarkah?
"Tetapi, jalan hukum yang dijamin konstitusi itu, tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan jangka pendek politik praktis, apalagi semata untuk membuka jalan perorangan Gibran Jokowi menjadi kontestan Pilpres 2024, karena undang-undang bukan untuk kepentingan orang-perorang, anak Presiden Jokowi sekalipun," tulisnya, tegas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Hasil Liga Champions: Barcelona Tersingkir Meski Menang dari Atletico Madrid
-
Hasil Liga Champions: PSG Hancurkan Liverpool dengan Agregat 4-0
-
Beasiswa Digital Talent 2026 Dibuka untuk 2.200 Peserta
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Bank Sumsel Babel Gelar Undian Pesirah 2026, Bidan di Belitang Menang Hadiah Mobil
-
Audit Investigasi Tuntas! Bukti Transfer Ungkap Praktik Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor
-
5 Poin Penting di Balik Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor, Kini Dilimpahkan ke Polisi
-
Negosiasi Pasokan BBM dan LPG dari Rusia, Menteri ESDM: Hasilnya Memuaskan
-
Langkah Nyata PTBA Pulihkan Trauma dan Sekolah Rusak Pascabanjir di Sumatera