Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menyoroti uji materi Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) mengenai syarat umur calon presiden (capres) dan cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mulanya, Denny menyoal kenegarawanan hakim MK. Ia menyebut sembilan hakim itu bisa tetap menjaga institusi MK agar tetap berwibawa dan terhormat.
"Menjaga demikian, tidak perlu dengan cara puja-puji, tetapi tidak jarang dengan menyampaikan kritikan dan masukan, meskipun mungkin dirasa pahit, layak obat, tetapi niatnya menyembuhkan penyakit," tulis Denny dalam akun Twitternya, dikutip Liberte Suara, Kamis (3/8/2023).
Lebih lanjut, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu mengkritisi uji materi tersebut. Ia menduga motifnya bukan hanya soal konsitutsionalitas syarat umur capres dan cawapres. Dengan jelas, Denny menyangka ada skenario Presiden Joko Widodo terhadap pemilihan presiden (pilpres) 2024.
"Tetapi lebih terangnya, adalah terkait dengan opsi dan skenario Jokowi untuk membuka kemungkinan Gibran Jokowi menjadi kontestan dalam Pilpres 2024," cuitnya.
Agendanya, tutur Denny, uji materi UU Pemilu soal syarat umur itu tidak hanya memperjuangkan ujia muda, tetapi lebih kepada dinasti Jokowi melalui anak-anaknya.
Sementara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), ujarnya, menjadi salah satu pihak yang mengajukan uji materi itu ke MK. Partai itu juga pernah mendukung wacana presiden tiga periode, seraya juga mendukung Gibran, Bobby, dan Kaesang di kota-kotanya itu.
Meski begitu, Guru Besar Hukum Tata Negara itu tidak menyalahkan uji materi yang diajukan oleh sejumlah pihak lantaran sah dan dijamin oleh UUD 1945.
Yang menjadi catatannya adalah, jaminan konstitusi itu jangan disalahgunakan untuk kepentingan-kepentingan tertentu apalagi menjelang pilpres 2024.
Baca Juga: Bikin Ulah Lagi! Syahnaz Sadiqah Nangis Histeris Usai Tahu Rendy Kjaernett Kecelakaan, Benarkah?
"Tetapi, jalan hukum yang dijamin konstitusi itu, tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan jangka pendek politik praktis, apalagi semata untuk membuka jalan perorangan Gibran Jokowi menjadi kontestan Pilpres 2024, karena undang-undang bukan untuk kepentingan orang-perorang, anak Presiden Jokowi sekalipun," tulisnya, tegas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
Terkini
-
Sebut Nama Allah dan Rasul, Dody Hanggodo Bersumpah Tak Tahu Soal Doxing Dosen UGM
-
'Ampun Bos', Menteri PU Dody Hanggodo Tertawa Dengar Kabar Mau Dicopot
-
Polemik Perjalanan Menteri PU Memanas, KPK: Sudah Tak Sesuai Peruntukan!
-
Purbaya Sebut Kegiatan PFII Pakai Valuta Asing, Komunikasi Bahasa Inggris
-
4 Lipstik Buttonscarves Beauty Diskon sampai 80% di Shopee, Harga Mulai Rp60 Ribuan!
-
Pakai Masker dan Berjalan Cepat, Raja Juli Cuma Ucap 'Terima Kasih' Saat Ditanya Soal KPK
-
Persis Solo Datangkan Terens Puhiri untuk Pegadaian Championship 2026/2027
-
Satu Siswa SD Meninggal, Luthfi Pastikan Korban Kecelakaan KA Semarang dapat Perawatan Penuh
-
Serba-serbi Piala Dunia 2026: Kiprah Fenomenal Vozinha hingga Drama Intervensi Aturan
-
Pemain Baru Persija Langsung Angkat Topi Merasakan Atmosfer Dilatih Shin Tae-yong