/
Sabtu, 26 Agustus 2023 | 07:05 WIB
Pihak Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menantang 3 capres untuk berdebat dan berkampanye di kampus. (Instagram/Melki Sedek Huang)

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan kampanye difasilitas pendidikan dan pemerintah dengan sejumlah persyaratan telah dibahas dalam rapat pleno KPU.

“Hasilnya KPU akan merevisi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024,” jelas Betty, kemarin. Betty menargetkan revisi aturan kampanye pemilu 2024 sudah tersusun rapi sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2023. Dia yakin target tersebut akan tercapai sesuai jadwal yang ditentukan.

“Pasti terkejar, karena masa kampanye masih lama. Akan ada perubahan segera setelah putusan MK tersebut,”tegasnya.  Betty mengatakan KPU telah menyusun norma dasar usai adanya putusan MK Nomor 65 Tahun 2023.

Dia bilang PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu sebagai bentuk petunjuk teknis dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait dengan larangan kampanye. “Ini sedang kami lakukan proses perbaikan revisi,”ujarnya.

Dia mengingatkan putusan MK mengatur setiap peserta pemilu harus mendapat undangan dan izin dari penanggung jawab jika ingin melakukan kampanye ditempat pendidikan, atau difasilitas pemerintah dan tidak membawa atribut kampanye. “Jadi ada prasyaratnya.Bukan ujug-ujug datang ke kampus atau ke sekolah,”pungkasnya.

Tag

Load More