- Roni Dwi Susanto bersaksi di sidang mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait pengadaan TIK 2020-2021.
- LKPP menggunakan metode *suggested retail price* memastikan harga e-katalog tidak melebihi harga pasar.
- Nadiem Makarim diduga menerima Rp809 miliar dalam korupsi program digitalisasi pendidikan Chromebook 2019-2022.
Suara.com - Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto hadir sebagai saksi dalam sidang terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Dalam kesaksiannya, Roni menyampaikan bahwa pengadaan melalui e-katalog tidak boleh lebih mahal dibandingkan harga pasar.
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan kepada Roni terkait pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek pada periode 2020–2021.
Roni menjelaskan bahwa penentuan harga melalui LKPP menggunakan metode suggested retail price (SRP).
Metode tersebut, lanjut Roni, digunakan untuk memastikan harga jual barang yang masuk ke e-katalog pemerintah tidak lebih mahal dibandingkan harga di pasaran.
“Artinya, LKPP melakukan memastikan, satu, harganya di dalam dokumen pemilihan saya memastikan kepada teman-teman, harga itu tidak boleh lebih mahal kalau mereka jual kepada pemerintah,” kata Roni di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).
Menurut Roni, LKPP akan meminta produsen atau prinsipal untuk menyesuaikan harga apabila harga yang ditawarkan lebih mahal dibandingkan harga pasar.
Roni juga menegaskan bahwa LKPP melakukan pengecekan dan perbandingan harga guna memastikan harga barang yang ditawarkan sesuai ketentuan.
"Misalkan direct menawarkan lebih mahal kepada pemerintah, turunkan," tandasnya.
Baca Juga: OTT Beruntun Pejabat Pajak-Bea Cukai hingga Hakim: Mengapa Korupsi di RI Jadi Penyakit Menahun?
Sebelumnya, jaksa mengungkapkan bahwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim diduga menerima Rp809 miliar dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000," kata Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Jaksa menjelaskan, hasil perhitungan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun berasal dari kemahalan harga Chromebook senilai Rp1,5 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621 miliar.
Berita Terkait
-
OTT Beruntun Pejabat Pajak-Bea Cukai hingga Hakim: Mengapa Korupsi di RI Jadi Penyakit Menahun?
-
Usai Kesaksian Pimpinan LKPP, Nadiem Klaim Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Laptop
-
Sidang Korupsi Kemenaker: Noel Sebut Partai Politik 'Tiga Huruf' Terlibat Kasus Pemerasan K3
-
Kasus Chromebook, Pakar: Kejaksaan Bongkar Siasat 'Regulatory Capture' untuk Dalih Nadiem Makarim
-
Apa Itu 'Safe House' dalam Kasus Dugaan Korupsi Bea Cukai
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Ibu Korban Kecelakaan Maut di Singapura Masih Dirawat Intensif, Pengemudi Resmi Ditahan
-
Fakta Baru Kasus Pria Dikira Panggul Mayat, Biawak Gagal Dijual Dibawa Pulang Jalan Kaki
-
Terima Aspirasi Amnesty, DPD RI Dorong Penyelesaian Damai Konflik dan Penguatan HAM di Papua
-
Amnesty Internasional Laporkan Tragedi Gearek ke DPD: Heli Militer Diduga Serang Pemukiman
-
Pimpinan DPD RI soal Laporan Tragedi Gearek: Kekerasan di Papua Bukan Lagi Rahasia Umum!
-
Sempat Dinonaktifkan, Mensos Pastikan BPJS PBI 106 Ribu Pasien Katastropik Aktif Otomatis
-
Hampir Separuh Laut Dunia Kini Tercemar Sampah: Apa yang Bisa Dilakukan?
-
Pelajar Tewas Gegara Jalan Berlubang di Matraman, Polisi Dalami Faktor Infrastruktur
-
Gandeng Badan Gizi Nasional, Pramono Anung Bidik Investasi SDM Lewat MBG
-
Trump Undang RI Hadiri Pertemuan Perdana Board of Peace, Prabowo Datang?