- Roni Dwi Susanto bersaksi di sidang mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait pengadaan TIK 2020-2021.
- LKPP menggunakan metode *suggested retail price* memastikan harga e-katalog tidak melebihi harga pasar.
- Nadiem Makarim diduga menerima Rp809 miliar dalam korupsi program digitalisasi pendidikan Chromebook 2019-2022.
Suara.com - Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto hadir sebagai saksi dalam sidang terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Dalam kesaksiannya, Roni menyampaikan bahwa pengadaan melalui e-katalog tidak boleh lebih mahal dibandingkan harga pasar.
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan kepada Roni terkait pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek pada periode 2020–2021.
Roni menjelaskan bahwa penentuan harga melalui LKPP menggunakan metode suggested retail price (SRP).
Metode tersebut, lanjut Roni, digunakan untuk memastikan harga jual barang yang masuk ke e-katalog pemerintah tidak lebih mahal dibandingkan harga di pasaran.
“Artinya, LKPP melakukan memastikan, satu, harganya di dalam dokumen pemilihan saya memastikan kepada teman-teman, harga itu tidak boleh lebih mahal kalau mereka jual kepada pemerintah,” kata Roni di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).
Menurut Roni, LKPP akan meminta produsen atau prinsipal untuk menyesuaikan harga apabila harga yang ditawarkan lebih mahal dibandingkan harga pasar.
Roni juga menegaskan bahwa LKPP melakukan pengecekan dan perbandingan harga guna memastikan harga barang yang ditawarkan sesuai ketentuan.
"Misalkan direct menawarkan lebih mahal kepada pemerintah, turunkan," tandasnya.
Baca Juga: OTT Beruntun Pejabat Pajak-Bea Cukai hingga Hakim: Mengapa Korupsi di RI Jadi Penyakit Menahun?
Sebelumnya, jaksa mengungkapkan bahwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim diduga menerima Rp809 miliar dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000," kata Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Jaksa menjelaskan, hasil perhitungan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun berasal dari kemahalan harga Chromebook senilai Rp1,5 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621 miliar.
Berita Terkait
-
OTT Beruntun Pejabat Pajak-Bea Cukai hingga Hakim: Mengapa Korupsi di RI Jadi Penyakit Menahun?
-
Usai Kesaksian Pimpinan LKPP, Nadiem Klaim Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Laptop
-
Sidang Korupsi Kemenaker: Noel Sebut Partai Politik 'Tiga Huruf' Terlibat Kasus Pemerasan K3
-
Kasus Chromebook, Pakar: Kejaksaan Bongkar Siasat 'Regulatory Capture' untuk Dalih Nadiem Makarim
-
Apa Itu 'Safe House' dalam Kasus Dugaan Korupsi Bea Cukai
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang
-
Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China
-
Wamen PANRB Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Program Sekolah Rakyat
-
PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi