Pakar Politik Perundang-undangan 2Indos Khalid Akbar menyoroti cukup prematurnya kelaharian duet Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di Pilpres 2024.
Dirinya mengatakan hal tersebut dapat saja berubah khususnya karena tak ada ikatan hukum dari deklarasi pasangan tersebut. Ini mengingat belum terjadinya pendaftaran pasangan calon presiden maupun calon wakil presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Khalid menyebutkan bahwa dinamika koalisi perubahan bisa menjadi pembelajaran politik yang berharga dimana tak ada yang pasti dalam politik sebelum resmi terdaftar dalam KPU. Selain itu, Cak imin yang menjadi duet mantan menteri pendidikan tersebut dalam sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baru-baru ini lembaga tersebut memberikan sinyal bahwa pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi maupun pejabat yang kemungkinan terlibat dugaan korupsi dalam pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Lingkungan Kemenaker 2012. Kementerian tersebut pada waktu itu dipimpin oleh Cak Imin.
"Bisa saja kan, yang mendaftar di KPU nanti sebagai Cawapres Anies Baswedan bukanlah Cak Imin. Yang baru saja mendeklarasikan diri sebagai pasangan capres-cawapres yang digelar tanpa kehadiran PKS. Sebab adanya sinyal kuat KPK akan melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012 lalu kepada Cak Imin," ungkapnya dilansir Senin (4/9).
Oleh karenanya, tidak ada yang tidak mungkin dalam politik menurut Khalid. Ia mengatakan banyak aspek yang menjadi perhatian sejumlah elite dalam melakukan keputusan politis, tak perlu selalu ideologis. Ini terlihat dari bagaimana sejumlah manuver dari Partai NasDem. Mulai dari penunjukkan luar kader hingga manuver politik mengejutkan.
"Peta Politik bisa sekejab berubah, bermungkinan juga, koalisi Anies Baswedan yang telah diceraikan oleh Partai Demokrat tersebut secara radikal mendaftarkan Gibran Rangkabuming yang memiliki elektabilitas Cawapres Teratas oleh lembaga-lembaga survei pada akhir-akhir ini sebagai bakal calon Wakil Presiden yang mendampingi Anies Baswedan di KPU nantinya. Jika salah satu pasangan calon berurusan dengan permasalahan hukum," jelasnya.
Selain itu, perubahan koalisi ataupun masuknya partai-partai baru dalam koalisi sah saja dan tidak melanggar hukum. Ini mungkin bisa menjadi perhatian pemerintah untuk kedepannya membuat aturan agar kedepannya Partai Politik yang sudah menyatakan berkoalisi dengan menunjukkan Piagam Kesepakatan Bersama ke seluruh rakyat Indonesia tidak keluar dari Koalisi karena hasrat kekuasaan kader partainya tidak diakomodir oleh koalisi.
:Komitmen Politik bisa saja berubah, jadi tidak perlu dibesar-besarkan dan didramatisir. Jika ada perbedaan pendapat yang berujung pada pecahnya Koalisi," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Pahlawan Ekonomi Kreatif: Tetap Cuan Meski Tanpa Kerja Kantoran
-
Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing
-
Harga Yamaha XSR155 Bekas Tinggal Segini 'In This Economy', Waktunya Serok atau Skip?
-
Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
5 Aplikasi Tanda Tangan Digital 2026: Privy, DocuSign hingga Adobe Sign, Mana Legal di Indonesia?
-
Anggota Linmas di Dramaga Tewas Tertimbun Longsor, Bupati Bogor Imbau Warga Waspada
-
Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!
-
Tiga Hari Hilang Misterius, Penyelam Panah Ikan di Way Rarem Ditemukan Tak Bernyawa
-
Tim Hukum Peduli Anak Pemkot Jogja Bidik Pidana Korporasi hingga Pembubaran Yayasan Little Aresha
-
Strategi Baru Pemerintah Dorong Mobil Listrik Baterai Nikel Lewat Subsidi PPN Besar