Suara.com - Belasan anggota Ertiga Club Indonesia (Erci) chapter Depok menghangatkan pagi yang digelayuti mendung, Minggu (23/2). Suasana di gedung KONI Depok, Jawa Barat pagi itu tambah hangat dengan isi perbincangan aktual seputar keselamatan jalan (road safety).
Pagi itu tim Road Safety Association (RSA) Indonesia diminta Erci chapter Depok untuk berbagi dan membahas soal aturan di jalan raya. Tim RSA Indonesia dipimpin ketua umumnya, Edo Rusyanto. Selain itu, hadir pula Kepala Divisi Legal Rieza Agus Susanto dan Humas Ahmad Fauzi.
Pasal-pasal dalam Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pun menjadi kupasan seru pagi itu. Meningkatkan pemahaman untuk memperkuat ketaatan pada aturan sebagai bagian dari upaya melindungi diri saat berkendara di jalan raya. "Tapi masalahnya ada peraturan yang langsung begitu saja diterapkan, tanpa sosialisasi. Contohnya, soal ruang henti khusus sepeda motor di Depok,"ujar Yasep Setiakarnawijaya, ketua Erci chapter Depok, Minggu pagi.
Hal itu menunjukan bahwa publik butuh sosialisasi dan edukasi yang memadai akan regulasi keselamatan jalan. Sekalipun ketika sebuah aturan sudah berlaku saat diundangkan, seyogyanya pemerintah dan pemangku kepentingan keselamatan jalan mesti tak bosan mensosialisasikannya. "Karena itu, publik harus memberdayakan dirinya sendiri, tidak bisa menggantungkan sepenuhnya keselamatan di jalan kepada pemerintah," kata Edo Rusyanto.
Pada bagian lain, Tim RSA Indonesia menitikberatkan pembahasan kali ini pada aturan mengenai konsentrasi yang diatur UU No 22/2009 tentang LLAJ. Lalu, soal batasan kecepatan maksimal dan sanksi akibat kelalain saat berkendara yang memicu kecelakaan dan menimbulkan korban jiwa.
Konsentrasi mutlak. UU tersebut menegaskan ada sejumlah hal yang bisa mengganggu konsentrasi dan tentu saja dilarang untuk dilakukan saat mengemudi. Beberapa hal yang bisa mengganggu konsentrasi adalah lelah, ngantuk, sakit, minum-minuman beralkohol, mabuk, menelepon, menonton tv, dan mendengarkan musik dari tape recorder.
Berkendara adalah pekerjaan penuh waktu, haram disambi dengan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi. "Karena itu tak heran jika ada sanksi penjara maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000," kata Edo Rusyanto.
Masalah konsentrasi merupakan aspek yang mempengaruhi faktor manusia ketika memicu kecelakaan di jalan. Sekalipun, dari seluruh aspek di faktor manusia, berkendara tidak tertib masih merupakan pemicu utama. Pada 2013, aspek berkendara tidak tertib menyumbang sekitar 42 persen terhadap total kecelakaan di jalan. Tahun itu, tiap hari rata-rata ada 270-an kasus kecelakaan yang menyebabkan 70-an orang tewas per hari.
"Upaya agar tidak emosional di jalan dan tetap konsisten menerapkan road safety memang susah ternyata," kata Yasep.
Dalam kasus kecelakaan lalu lintas jalan banyak yang dijerat oleh pasal 310, UU 22/2009 tentang LLAJ. Pasal itu mengatur soal kelalain yang menyebabkan kecelakaan di jalan dengan dampak yang ditimbulkannya, mulai dari soal kerusakan barang, korban luka, hingga korban meninggal dunia. Terkait korban meninggal dunia, ancaman sanksinya cukup berat penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.
“Tapi banyak orang malas membawa masalah kecelakaan ke ranah hukum karena ribet, padahal kita benar, ujungnya pilih jalan damai,” kata Erik, salah seorang anggota Erci chapter Depok.
Guna menghindari risiko tertabrak atau menabrak yang bisa masuk ke ranah hukum, Erik sepakat untuk berperilaku yang tertib, aman, dan selamat. Hanya saja, dia meminta masukan bagaimana caranya memotivasi diri agar tetap mampu berperilaku yang aman da selamat dan siap untuk dianggap aneh di jalan raya karena mencoba untuk taat pada aturan yang ada.
“Motivasi utama dalam jangka pendek adalah untuk keselamatan diri sendiri dan para pengguna jalan. Pada jangka panjang, kita berharap anak dan cucu kita tidak terjebak dalam petaka di jalan raya,” ujar Edo member saran.
Pertanyaan demi pertanyaan terus bergulir, mulai dari bagaimana menghadapi masalah kecelakaan yang dipicu oleh pengguna kendaraan bermotor yang melawan arus, hingga jalan damai untuk kasus kecelakaan. Kesemua pembahasan bermuara pada satu aspek penting bahwa kesadaran berkendara yang aman dan selamat harus terus digelorakan dan diimplementasikan. Mentaati aturan adalah refleksi atas keadaban manusia di jalan raya. Mewujudkan lalu lintas jalan yang humanis menjadi sebuah tujuan yang masuk akal. Disinilah pentingnya para pengguna jalan saling peduli dan sudi toleran dengan sesama pengguna jalan.
Tag
Berita Terkait
-
Festival Ramadan Hadirkan Lomba Hadroh, Marawis, dan Bedug Shalawat untuk Komunitas Seni Islami
-
Tebar Kebaikan Sesama, Ribuan Mitra Gojek Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia
-
Atraksi Tatung hingga Kuliner Tionghoa Ramaikan Cap Go Meh Little Singkawang di TM Seasons City
-
Tuan Guru Bajang Soal Syiah: Mereka Tetap Bagian Umat Islam, Jangan Mau Diadu Domba
-
Ampverse Resmi Ekspansi ke Indonesia, Andalkan AI dan Gaming Intelligence
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Angkasa Pura: Penerbangan Umrah Dihentikan Imbas Perang di Timur Tengah
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
Terkini
-
30 Ucapan Lebaran 2026 untuk Atasan yang Singkat namun Tetap Sopan
-
5 Lipstik Wardah Tahan Lama Buat Lebaran 2026, Anti Luntur Usai Makan Opor
-
Misi Lego Menghapus Plastik: Biar Mainan Kamu Gak Jadi Warisan Dosa Buat Cucu
-
Arti Taqabbalallahu Minna wa Minkum Taqabbal ya Karim dan Cara Menjawabnya
-
BPOM Rilis Daftar 10 Pangan Olahan Ilegal di Marketplace, Ada Milo Malaysia hingga Obat Kuat
-
5 Perbedaan Hampers dan Parcel yang Sering Tertukar, Simak Penjelasannya
-
Melbourne Jadi Kota Terbaik 2026 Versi Time Out, Ini Daftar Pengalaman Wisata Baru di Australia
-
Keistimewaan Malam 27 Ramadan, Diyakini sebagai Malam Lailatul Qadar
-
Kue Sagu Keju Pakai Tepung Apa Sih? Ini Cara Buatnya agar Renyah
-
Pemerintah Imbau Karyawan WFA Mulai 16 Maret 2026 Demi Hindari Macet Mudik, Cek Aturannya!