Suara.com - Anggota Polisi Wanita (Polwan) Polres Bogor Kota, Provinsi Jawa Barat mengapresiasi keputusan Pelaksana Tugas Kapolri Komisaris Jenderal Pol Badrodin Haiti yang telah menandatangani peraturan penggunaan jilbab bagi seluruh Polwan muslimah.
"Polwan di Polres Bogor Kota mengucapkan terima kasih kepada pejabat tinggi Polri yang sudah mengizinkan Polwan yang beragama Muslim untuk menggunakan jilbab secara resmi," kata Kasubag Humas Polres Bogor Kota AKP Diana S, saat ditemui di Bogor, Kamis.
Ia mengatakan sebelum SK kepolisian tentang polwan berhijab disahkan, sudah ada beberapa anggota Polwan di Polres Bogor Kota yang mengenakan jilbab saat bertugas.
"Jumlah Polwan di Polres Bogor Kota ada sekitar 82 orang, sudah ada tiga yang mengenakan jilbab," katanya.
Tiga Polwan tersebut yakni AKP Yuni Astuti selaku Kasat Sarana dan Prasarana, Kompol Euis Kartini anggota Analisa dan Kebijakan, serta Aiptu Atik di bagian perencanaan.
"Tidak menutup kemungkinan dengan adanya SK resmi memperbolehkan polwan berjilbab akan banyak polwan muslim yang akan mengenakan jilbab," katanya.
Dikatakannya, kini setiap polwan yang beragama Islam sudah bisa mengenakan jilbab selama fungsi jilbab tersebut tidak mengganggu anggota polisi wanita dalam menjalankan tugasnya.
"Untuk seragaman dan jilbabnya nanti akan dikeluarkan seragam polisi yang baru dari Mabes Polri. Saat ini kalau ada yang mau berjilbab tentu menggunakan seragam yang dibeli sendiri," katanya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Kombes Rikwanto mengatakan Keputusan Kapolri yang mengatur tentang seragam polwan berjilbab disahkan dengan Keputusan Kapolri Nomor : 245/III/2015 tertanggal 25 Maret 2015 Tentang Perubahan Atas Sebagian Isi Skep Kapolri Nomor : SKEP/702/IX/2005.
"SK akan disebarluaskan dan disosialisasikan mengenai perubahan-perubahan jenis pakaiannya. Salah satunya penutup kepala jilbab yang sebelumnya warna cokelat tua diubah menjadi jilbab polos tanpa emblem," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Berapa Nominal THR Ideal Buat Keponakan? Ini Panduan Pembagiannya
-
Cadangan BBM Indonesia Tinggal Berapa Lama? Ini Dampaknya Jika Menipis
-
Apa Hukuman Jika Perusahaan Telat Kasih THR?
-
Cobaan Terberat Selama Ramadan Apa Saja? Padahal Setan Dibelenggu saat Puasa
-
Program Mudik Gratis 2026 Apa yang Masih Buka? Segera Daftar, Kuota Terbatas
-
Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
-
Apa Itu Asas Fiksi Hukum? Fadia Arafiq Tak Bisa Kebal Hukum dengan Alasan Tak Tahu Aturan
-
35 Ucapan Minal Aidin Wal Faizin Mohon Maaf Lahir dan Batin 2026
-
Kapan Sidang Isbat Lebaran 2026 Digelar? Ini Jadwal Resmi Kemenag RI
-
Link Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 InJourney Airports, Terakhir Hari Ini!